• Latest
  • Trending
  • All
Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil Asal Miri di Laporkan Ke Polres Sragen

Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil Asal Miri di Laporkan Ke Polres Sragen

20 Oktober 2021
Danramil 410-04/TKT Berikan Pembinaan Kedisiplinan ke Muda-mudi Gereja Bethani

Danramil 410-04/TKT Berikan Pembinaan Kedisiplinan ke Muda-mudi Gereja Bethani

27 Juni 2025
Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

27 Juni 2025
Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

27 Juni 2025
Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

27 Juni 2025
Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

27 Juni 2025
Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

Pelantikan Pimpinan Tinggi Pratama, Pemprov Lampung Harapkan Kepemimpinan yang Adaptif dan Solutif

27 Juni 2025
Letkol Inf Roni Hermawan S.H., M.M., Menerima Kunjungan silaturahmi dari Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara

Letkol Inf Roni Hermawan S.H., M.M., Menerima Kunjungan silaturahmi dari Badan Koordinator Daerah Forum Kader Bela Negara

27 Juni 2025
Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

Gelar Temu Pamit Dandim 0412 Lampura, Bupati Novriwan Sampaikan Terima Kasih & Harapan

27 Juni 2025
Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

Dilantik Sebagai Kadis Infokomtif, FOR-WIN Ucapkan Selamat Kepada Ganjar Jationo

26 Juni 2025
Polsek Arso Timur Gelar Giat Kegiatan “NGOPI” Bersama Masyarakat Kampung Pitewi

Polsek Arso Timur Gelar Giat Kegiatan “NGOPI” Bersama Masyarakat Kampung Pitewi

26 Juni 2025
Rangkap Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko: Satu Persatu Terungkap

Rangkap Jabatan di Pemerintahan Kabupaten Mukomuko: Satu Persatu Terungkap

26 Juni 2025
Pisah Sambut Dandim 0422, Mad Hasnurin Sampaikan Apresiasi atas Sinergi Selama Satu Tahun Enam Bulan

Pisah Sambut Dandim 0422, Mad Hasnurin Sampaikan Apresiasi atas Sinergi Selama Satu Tahun Enam Bulan

26 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil Asal Miri di Laporkan Ke Polres Sragen

by admin
4 tahun ago
in Daerah, Hukrim
0
Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil Asal Miri di Laporkan Ke Polres Sragen
502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, SRAGEN – Kasus pencabulan yang mengakibatkan kehamilan Gadis Belia dibawah umur Berinisial AP umur 15 tahun yang tinggal di Desa Girimargo Kecamatan Miri Sragen berbuntut panjang, setelah dilakukan mediasi kekeluargaan oleh pihak keluarga agar EH mempertanggung jawabkan perbuatanya tidak ada titik temu dari kedua belah pihak, ahirnya pihak keluarga korban melaporkan pelaku pencahulan dibawah umur ke Polres Sragen Selasa, 19 Oktober 2021.

Dalam pengakuanya AP gadis belia sedang hamil karena berhubungan badan dengan satu pemuda dengan inisial EH umur 20 tahun. Dalam keterangan yang di himpun awak media, AP gadis belia ini mengakui kehamilanya dan dalam keteranganya hubungan tersebut hanya dilakukan dengan seorang pemuda dengan inisial EH dalam satu tahun ini, Rabu (20/10/2021).

BeritaLainnya

Danramil 410-04/TKT Berikan Pembinaan Kedisiplinan ke Muda-mudi Gereja Bethani

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

Pihak keluarga melaporkan persetubuhan di bawah umur ke Polres Sragen Nomor STTP/296/X/2021/SKPT tanggal 19 Oktober 2021, Keluarga korban tidak terima apa yang telah dilakukan EH pelaku penghamilan dibawah Umur, dalam keteranganya keluarga korban menuturkan “sebelum kami laporkan ke Polres Sragen langkah kekeluargaan mediasi sudah kami tempuh tetapi tidak ada itikad baik apa yang telah dilakukan EH untuk mempertanggungjawabkan kepada AP yang saat ini hamil, maka kami laporkan Pelaku persetubuhan dibawah umur ke pihak berwajib untuk segera ditangani perbuatanya sesuai peraturan perundang-udangan yang berlaku” Jelasnya. (20/10)

Pihak keluarga menambahkan, kami meminta keadilan ditegakan sesuai undang-undang yang berlaku, harapan keluarga kami pihak Kepolisian Resor Sragen menangani benar-benar kasus pencabulan dibawah umur yang di alami anak kami, agar tidak terjadi kasus serupa yang mengakibatkan hancurnya masa depan anak-anak, terimakasih juga kepada rekan-rekan media turut seta mengawal kasus ini agar keadilan ditegakan dengan benar.

Mengingat AP adalah anak dibawah umur, menurut UU tentang Perlindungan Anak memberikan batasan usia anak yakni seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. (Eko/Tofik)

Share201Tweet126Share50
Previous Post

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata Golok, Ini Kronologinya

Next Post

Resmikan Apkasi Otonomi Expo 2021, Joko Widodo Setuju Ekonomi Digerakkan dan Ajak Daerah Manfaatkan Peluang Ekspor

Related Posts

Danramil 410-04/TKT Berikan Pembinaan Kedisiplinan ke Muda-mudi Gereja Bethani

Danramil 410-04/TKT Berikan Pembinaan Kedisiplinan ke Muda-mudi Gereja Bethani

by admin
27 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Bandar Lampung, 27 Juni 2025 – Dalam rangka membangun karakter disiplin generasi muda, Mayor Cke Yudi Nugroho (Danramil...

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

by admin
27 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Kapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K dan Ketua Bhayangkari Cabang Tubaba Ny....

Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

Anggota DPRD Riau Diduga Kuasai Ribuan Hektar HPT di Pangkalan Indarung

by admin
27 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) saat ini bersama 9 (sembilan) Lembaga Negara lainnya melakukan penertiban kawasan hutan...

Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

by admin
27 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak...

Next Post
Resmikan Apkasi Otonomi Expo 2021, Joko Widodo Setuju Ekonomi Digerakkan dan Ajak Daerah Manfaatkan Peluang Ekspor

Resmikan Apkasi Otonomi Expo 2021, Joko Widodo Setuju Ekonomi Digerakkan dan Ajak Daerah Manfaatkan Peluang Ekspor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

babianjing
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In