• Latest
  • Trending
  • All
Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

26 Januari 2026
Cek Kesehatan Personel, Polres Tubaba Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026

Cek Kesehatan Personel, Polres Tubaba Gelar Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026

27 Januari 2026
Pemkab dan DPRD Lampung Barat Tertibkan Pedagang di Pasar Liwa, Terminal Jadi Sorotan

Pemkab dan DPRD Lampung Barat Tertibkan Pedagang di Pasar Liwa, Terminal Jadi Sorotan

27 Januari 2026
Bupati Parosil Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sumber Jaya dan Air Hitam

Bupati Parosil Tinjau Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Sumber Jaya dan Air Hitam

26 Januari 2026
Parosil Mabsus Tinjau Progres Pembangun Pembukaan Badan Jalan Menuju Lokasi Geothermal

Parosil Mabsus Tinjau Progres Pembangun Pembukaan Badan Jalan Menuju Lokasi Geothermal

26 Januari 2026
Dandim 0410/KBL Hadir Langsung dalam Penyerahan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk SD dan SMP

Dandim 0410/KBL Hadir Langsung dalam Penyerahan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk SD dan SMP

26 Januari 2026
Sat Samapta Polres Tubaba Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Tindak Pidana

Sat Samapta Polres Tubaba Laksanakan Patroli Malam Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Tindak Pidana

26 Januari 2026
Kolonel Arm Rony Hermawan Hadiri Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 76

Kolonel Arm Rony Hermawan Hadiri Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 76

26 Januari 2026
Kasus Jual Beli Jabatan di OKI: Praktisi Hukum Minta APH Jangan Tutup Mata Soal Korupsi

Kasus Jual Beli Jabatan di OKI: Praktisi Hukum Minta APH Jangan Tutup Mata Soal Korupsi

26 Januari 2026
Polisi Bongkar Pelaku Jaringan Curanmor 23 TKP di Bandar Lampung

Polisi Bongkar Pelaku Jaringan Curanmor 23 TKP di Bandar Lampung

26 Januari 2026
Darlian Pone Terpilih Aklamasi, Tony Eka Candra Yakin Partai Golkar Raih 11 Kursi di DPRD Way Kanan

Darlian Pone Terpilih Aklamasi, Tony Eka Candra Yakin Partai Golkar Raih 11 Kursi di DPRD Way Kanan

25 Januari 2026
Kedapatan Miliki Sabu seorang Pria Dewasa Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Kedapatan Miliki Sabu seorang Pria Dewasa Diringkus Sat Res Narkoba Polres Tubaba

25 Januari 2026
Musda VI Partai Golkar Way Kanan, Hanan A Rozak: Golkar Harus Solid untuk Kemenangan Pemilu Mendatang

Musda VI Partai Golkar Way Kanan, Hanan A Rozak: Golkar Harus Solid untuk Kemenangan Pemilu Mendatang

25 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 28, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Barat

Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

by admin
2 hari ago
in Lampung Barat
0
Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia terkait pembebasan hutan kawasan seluas 22.51 Hektare yang terletak di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya. Prosesi penyerahan disambut isak tangis rasa haru lapisan masyarakat karena yang menantikan kejelasan status lahan selama 74 tahun menemukan titik terang.

Penyerahan berlangsung di GSG PLTA Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya. Disaksikan Wakil Bupati Mad Hasnurin, ketua DPRD Edi Novial, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan ratusan masyarakat Pekon Sukapura, Senin 26 Januari 2026.

BeritaLainnya

Pemkab dan DPRD Lampung Barat Tertibkan Pedagang di Pasar Liwa, Terminal Jadi Sorotan

Parosil Mabsus Tinjau Progres Pembangun Pembukaan Badan Jalan Menuju Lokasi Geothermal

Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke 100 di Sekincau

Kepastian legalitas hukum lahan Pekon Sukapura tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia nomor 241 tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan hutan produksi tetap Bukit Rigis Register 45B.

Dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKHI Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek Reforma Agraria Itora di desa Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas 22.51 HA (dua puluh dua dan lima puluh satu perseratus hektare).

Usai menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan, Bupati Lampung Barat mengatakan, Pekon Sukapura memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Sebelum menjadi pekon, wilayah Sukapura telah dihuni oleh sekitar 250 kepala keluarga atau kurang lebih 850 jiwa penduduk, yang merupakan mantan pejuang bersenjata.

Pada tahun 1951 sampai dengan 1952, masyarakat tersebut ditransmigrasikan dari wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Tasikmalaya, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN). Bahkan, peresmian penempatan transmigrasi ini dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno.

Pada masa itu, wilayah Sukapura bukan merupakan kawasan hutan, melainkan bagian dari wilayah marga Way Tenong dengan status sebagai tanah perladangan marga. Namun seiring perjalanan waktu, pada tahun 1991 dilakukan Tata Guna Hutan Kesepakatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, yang menetapkan bahwa areal transmigrasi tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, yang mengacu pada penetapan pada masa kolonial Belanda.

Berdasarkan batas-batas tanah yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1980, dinyatakan bahwa dari total luas wilayah pekon sekitar 1.350 hektare, tanah yang berada di luar kawasan hutan negara hanya sekitar 400 hektare. Kondisi ini kemudian diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan perubahannya di tahun 2004, yang menetapkan sebagian besar wilayah Pekon Sukapura berada dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45 Bukit Rigis.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat memahami bahwa persoalan status lahan di Pekon Sukapura ini telah berlangsung sangat lama dan menjadi beban sosial, ekonomi, serta psikologis bagi masyarakat.

“Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari surat-menyurat ke Kementerian Kehutanan, audiensi dengan DPR RI, hingga tahapan-tahapan administratif dan teknis lainnya. Pasca terbitnya SK tersebut, telah dilaksanakan tahapan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas, hingga akhirnya Tim Tata Batas memberikan rekomendasi kepada Kementerian untuk menerbitkan Surat Keputusan Nomor 241 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan Kawasan Hutan,” ucapnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Pekon Sukapura yang selama ini telah bersabar, tetap tenang, serta konsisten berjuang bersama pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga apa yang telah kita capai bersama ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkeadilan serta berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara, Erica Dirgahayu tokoh masyarakat Pekon Sukapura tak mampu membendung tangis haru sebagai ujud rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas perjuangan selama 74 tahun ini.

Pasalnya kata dia, sudah 74 tahun lamanya masyarakat Pekon Sukapura menantikan kejelasan status lahan mereka huni.

Ia meminta kepada seluruh pihak yang berwewenang agar ke depan tetap membimbing dan mengawal untuk proses sampai dengan serifikat.(EIS)

Share196Tweet123Share49
Previous Post

Darlian Pone Terpilih Aklamasi, Tony Eka Candra Yakin Partai Golkar Raih 11 Kursi di DPRD Way Kanan

Next Post

Polisi Bongkar Pelaku Jaringan Curanmor 23 TKP di Bandar Lampung

Related Posts

Pemkab dan DPRD Lampung Barat Tertibkan Pedagang di Pasar Liwa, Terminal Jadi Sorotan

Pemkab dan DPRD Lampung Barat Tertibkan Pedagang di Pasar Liwa, Terminal Jadi Sorotan

by admin
27 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat bersama DPRD setempat mulai bergerak menata kembali kawasan Pasar Liwa. Penertiban pedagang kaki lima...

Parosil Mabsus Tinjau Progres Pembangun Pembukaan Badan Jalan Menuju Lokasi Geothermal

Parosil Mabsus Tinjau Progres Pembangun Pembukaan Badan Jalan Menuju Lokasi Geothermal

by admin
26 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus melihat langsung progres pembangunan pembukaan badan jalan menuju lokasi pembangunan potensi panas bumi...

Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke 100 di Sekincau

Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar SILATDA ke II Harlah NU ke 100 di Sekincau

by admin
25 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus menghadiri Pengajian Akbar SILATDA (Silaturahmi Daerah) ke II dalam rangka memperingati Hari...

Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

by admin
20 Januari 2026
0

NUSAN.ID – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas...

Next Post
Polisi Bongkar Pelaku Jaringan Curanmor 23 TKP di Bandar Lampung

Polisi Bongkar Pelaku Jaringan Curanmor 23 TKP di Bandar Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In