NUSAN.ID,TULANG BAWANG BARAT – Buka praktek mandiri tanpa memenuhi ijin buka praktek, diduga oknum perawat sudah buka praktek dari tahun 2017 sampai dengan sekarang, Selasa (27/07/2021).
EW saat dikonfirmasi di tempat prakteknya, Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat – Lampung.dalam keteranganya EW sudah dari 2017 buka praktek “ia saya sudah buka praktek semenjak 2017 sampai sekarang, intinya ia saya untuk membantu pelayanan bagi masyarakat,” Tutur EW.
EW pun hanya menunjukan Surat Rekomendasi Tugas Pelayanan Kesehatan Dasar (SRTPKD), tanpa menunjukkan SIPP, STR dan tanpa plang Nama yang mencantumkan Nomor SIPP dan STR.
“Ia ini yang sudah diurus itupun tiap dua tahun sekali diperbarui Surat Rekomendasi Tugas Pelayanan Kesehatan Dasar (SRTPKD),dari dinas, ini sudah cukup.”terang EW.
Sedangkan menurut aturan berdasarkan Permenkes RI Nomor 26 tahun 2019.syarat membuka pratik mandiri perawat.
Persyaratan Administrasi
Kualifikasi pendidikan minimal Profesi Ners.
Vokasi bisa membuka praktik keperawatan mandiri jika disuatu daerah tersebut belum memiliki kualifikasi perawat ners.
Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota tempat praktik keperawatan mandiri.
Syarat utama mendapatkan SIPP adalah sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Setiap perawat berhak mendapatkan paling banyak 2 SIPP yang dapat digunakan di Fasilitas Kesehatan Rumah Sakit atau praktik mandiri.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan SIPP
fotokopi ijazah dilegalisir
fotokopi STR yang masih berlaku dan dilegalisasi asli
surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik
surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik
pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4×5 (3 lembar)
rekomendai dari kepala dinas kesehatan/kota setempat atau pejabat yang ditunjuk.
rekomendasi dari organisasi profesi.
Persyaratan Bangunan/Prasarana
Bangunan untuk tempat praktik mandiri perawat dapat berutapa rumah tinggal, bagian dari rumah, bagian dari kantor/tempat kerja, mal, atau bagian dari gedung (apartemen, rumah toko, rumah susun, mal, atau bangunan lain yang sejenis).
Bangunan bersifat permanen, tidak bergabung fisik bangunan lainnya (ada batas dengan bangunan lainnya). misalnya pada bangunan rumah tinggal pintu masuk tempat praktik harus terpisah dari tempat tinggal.
Bangunan praktik mandiri perawat terdiri dari ruang administrasi, ruang tunggu, ruang periksa/konsultasi/asuhan keperawatan, ruang penyimpanan alat kesehatan, toilet dan ruang lainnya sesuai kebutuhan
Memiliki sistem air berish, kelistrikan atau pencahayaan yang cukup, ventilasi atau sirkulasi udara yang baik dan prasaran lain sesuai dengan kebutuhan.
Papan Nama Praktik
Perawat yang membuka praktik mandiri wajib memasang papan nama praktik.
Papan nama mudah dibaca oleh masyarakat.
Memuat nama perawat, nomor STR, Nomor SIPP dan terdapat keterangan “memberikan Asuhan Keperawatan”.
Sumber: Permenkes No. 26 tahun 2019
SK Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri dikeluarkan oleh DPP PPNI.(Tim/Iwan)