• Latest
  • Trending
  • All
Oknum Ketua BPD Talang Sakti, Intimidasi Kinerja Wartawan, APH Diminta Segera Turun Tangan

Oknum Ketua BPD Talang Sakti, Intimidasi Kinerja Wartawan, APH Diminta Segera Turun Tangan

29 Mei 2025
Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Promosikan Kuliner Hingga Pariwisata di Lampung Barat, Partinia Gandeng Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

Patroli Pamapta Polres Tulang Bawang Barat Cegah Guantibmas, Wujudkan Rasa Aman di Siang Hari

26 Oktober 2025
Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

Bupati Lampung Barat Sambut Kedatangan Ketua TP PKK Provinsi Lampung

26 Oktober 2025
Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

Babinsa Kelurahan Jagabaya Pimpin Langsung Patroli Siskamling

26 Oktober 2025
Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

26 Oktober 2025
Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

Sertu Heri Hermawan Turun Langsung saat Pohon Tumbang

25 Oktober 2025
Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Patroli Malam

25 Oktober 2025
Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

25 Oktober 2025
Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

Polsek Lambu Kibang Gelar GPM di Tiyuh Sumber Rejo

24 Oktober 2025
Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Dampingi KASAL Tinjau Persiapan Panen Ketahanan Pangan TNI AL dan Rencana Kunjungan Presiden RI

24 Oktober 2025
Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

Kejari Lambar Targetkan 2025 Buka lahan Tujuh Hektare Untuk Ketahanan Pangan, Nukman : Pemda Siap Bersinergi

24 Oktober 2025
Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

Penandatanganan Kerja Sama, Antara Kejari Bandar Lampung Dengan PT BRI Tanjung Karang dan BRI BO Teluk Betung

23 Oktober 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Oknum Ketua BPD Talang Sakti, Intimidasi Kinerja Wartawan, APH Diminta Segera Turun Tangan

by admin
5 bulan ago
in Daerah
0
Oknum Ketua BPD Talang Sakti, Intimidasi Kinerja Wartawan, APH Diminta Segera Turun Tangan
510
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Sakti, Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, diduga mengintimidasi dan menghalangi tugas jurnalistik wartawan yang memberitakan persoalan ketidaktransparanan pengelolaan kebun masyarakat desa (KMD) oleh Kepala Desa Talang Petai. Tindakan tersebut menuai kecaman dari organisasi pers dan praktisi hukum.

Peristiwa ini bermula saat Hidayat Saleh, wartawan yang tergabung dalam Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menayangkan laporan mengenai keluhan masyarakat atas tidak adanya kejelasan pengelolaan kebun desa. Setelah pemberitaan tayang, Ketua BPD Talang Sakti, Madi, mengirimkan pesan WhatsApp kepada Hidayat dan menyebut berita tersebut sebagai “hoaks”.

BeritaLainnya

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

Parosil Mabsus Apresiasi Santri Berprestasi di Hari Santri Nasional 2025, Hadiahkan Umroh dan Sepeda

Tak tinggal diam, Hidayat kemudian menelepon Ketua BPD untuk meminta klarifikasi secara langsung dan mengatur pertemuan di kantor desa. Namun, setelah tiba di lokasi, Ketua BPD tidak hadir, dan hanya tiga anggota BPD lain yang mengaku tidak tahu-menahu tentang persoalan tersebut. Upaya Hidayat untuk kembali menghubungi Ketua BPD pun tidak berhasil. Bahkan, sambungan teleponnya ditolak.

“Saya merasa diintimidasi. Saat berbicara via telepon pun Ketua BPD sempat berkata dengan nada arogan ingin mengenali wajah saya. Entah apa maksud dari ucapannya itu,” ungkap Hidayat, Rabu (28/5/2025).

Ketua DPC PPWI Muko-Muko, Musrikin, turut angkat bicara;

Kasus dugaan intimidasi, penghalangan, dan perintangan kerja jurnalistik oleh Ketua BPD Talang Sakti terhadap wartawan Hidayat Saleh dapat dikaji dari aspek hukum, khususnya yang mengatur tentang kebebasan pers, perlindungan jurnalis, serta potensi pelanggaran etika jabatan publik. Berikut adalah aturan dan pasal yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Ini adalah payung hukum utama terkait kegiatan jurnalistik di Indonesia.

Pasal 4 ayat (2):
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 4 ayat (3):
“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 18 ayat (1):
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

Jika Ketua BPD Talang Sakti terbukti dengan sengaja menghalangi atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka ia berpotensi melanggar pasal ini.

2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 335 KUHP ayat (1) ke-1 (perbuatan tidak menyenangkan):
“Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, dengan ancaman kekerasan, atau dengan perbuatan lain yang melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.”

Intimidasi secara verbal atau tindakan yang bertujuan menakut-nakuti jurnalis juga bisa dijerat dengan pasal ini jika memenuhi unsur-unsurnya.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasal 5 ayat (2):
“Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.”

Pasal 17 huruf (j):
– Informasi yang dikecualikan hanya yang dapat menghambat proses penegakan hukum, bukan pemberitaan.

Sebagai badan publik, Ketua BPD berkewajiban memberi informasi kepada masyarakat melalui media. Menolak memberikan informasi secara sepihak atau menyatakan berita “hoax” tanpa klarifikasi atau hak jawab yang patut bisa melanggar prinsip-prinsip KIP.

4. Etika dan Tupoksi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD:

Pasal 31 menyatakan bahwa anggota BPD harus menjaga etika dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta harus menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintahan desa.

Bersikap arogan dan tidak kooperatif terhadap wartawan yang menyampaikan aspirasi masyarakat dapat dianggap bertentangan dengan etika jabatan BPD.

Berdasarkan aturan di atas, Ketua BPD Talang Sakti dapat diduga melanggar:

– UU Pers (penghalangan tugas jurnalistik),
– KUHP (perbuatan tidak menyenangkan),
– UU KIP (penolakan transparansi),
– Etika jabatan publik (Permendagri 110/2016).

“Kita minta agar pihak penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap pihak-pihak pengguna anggaran, sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang,” tutupnya. (PPWI)

#Refrensi: https://mediaipk.com/dugaan-penyalahgunaan-anggaran-keuangan-kebun-masyarakat-desa-talang-petai-memanas/
Warga Desak Transparansi Dana Kebun Desa Talang Petai

Warga Desak Transparansi Dana Kebun Desa Talang Petai


Dana Kebun Sawit Desa Talang Petai Diduga Raib, Warga Desak Penegak Hukum Turun Tangan

Dana Kebun Sawit Desa Talang Petai Diduga Raib, Warga Desak Penegak Hukum Turun Tangan

LSM LIRA Akan Laporkan Kades ke Kejari Mukomuko atas Dugaan Tidak Transparan dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Share204Tweet128Share51
Previous Post

Anggota DPRP, Roberth George Yulius Wanma, S.E, Soroti Prilaku Bejat Penjabat dan Aparat

Next Post

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penyuluhan Hukum di Tiyuh Panaragan Agar Masyarakat Memiliki Wawasan dan Sadar Hukum

Related Posts

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

Tim Gabungan Tindak Tegas Perambahan Hutan di Lunang, Industri Kayu Ilegal Jadi Sorotan

by admin
26 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Tim gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, masyarakat, dan Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Nagari Lunang Tenggah,...

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

Aroma Tak Sedap PT Kelantan Sakti: Ketua PPWI OKI Desak Pihak Berwenang Usut Tuntas

by admin
25 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Insiden pelarangan peliputan yang dialami awak media di PT. Kelantan Sakti, yang berlokasi di Jalan Sepucuk, Kabupaten Ogan...

Parosil Mabsus Apresiasi Santri Berprestasi di Hari Santri Nasional 2025, Hadiahkan Umroh dan Sepeda

Parosil Mabsus Apresiasi Santri Berprestasi di Hari Santri Nasional 2025, Hadiahkan Umroh dan Sepeda

by admin
22 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Momen peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Lampung Barat menjadi hari yang khidmat dan istimewa. Tak hanya...

Lambatnya Penanganan Pengaduan Masyarakat di Polres Sidoarjo Mendapat Tanggapan dari Ketua DPW For-WIN Jawa Timur

Lambatnya Penanganan Pengaduan Masyarakat di Polres Sidoarjo Mendapat Tanggapan dari Ketua DPW For-WIN Jawa Timur

by admin
22 Oktober 2025
0

NUSAN.ID - Sejak 2024, banyaknya laporan polisi yang saat ini proses penegakan hukumnya bertahun - tahun tidak kunjung terselesaikan, ini...

Next Post
Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penyuluhan Hukum di Tiyuh Panaragan Agar Masyarakat Memiliki Wawasan dan Sadar Hukum

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Penyuluhan Hukum di Tiyuh Panaragan Agar Masyarakat Memiliki Wawasan dan Sadar Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[wpcode id="32591"]
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In