NUSAN.ID, TULANG BAWANG BARAT – Dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) serta para tokoh sepakat membatasi ijin waktu kegiatan pesta atau hajatan di kabupaten setempat.
Dalam hasil kesepakatan tersebut ditetapkan batas waktu ijin pesta atau hajatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat sampai dengan pukul 17.30 wib.
“Dalam hal ini menghimbau kepada saudara-saudara sekalian khusus pada masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat setelah kita bersama-sama bermusyawarah dengan forkopimda dan para camat, tokoh adat, tokoh agama melakukan kesepakatan dan menghimbau kepada masyarakat TuBaBa agar saat melaksanakan kegiatan-kegiatan pesta ataupun hajatan apapun kiranya bisa membatasi waktu sampai pada pukul 17.30 wib,” kata Ketua majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tulang Bawang Barat Muhyiddin Pardi dan ketua kerukunan umat beragama Islam.
Lanjutnya, kesepakatan tersebut ditetapkan guna mengantisipasi kesehatan masyarakat TuBaBa dengan tidak berkerumunan di tengah-tengah pandemi saat ini.
“Hal tersebut sama-sama kita sepakati tidak lain hanya menjaga kewaspadaan kita dan menjaga kita setelah kita berusaha agar kesehatan dan keselamatan masyarakat Tubaba agar lebih baik agar apa yang kita lakukan tidak sia-sia,” ujarnya.
Ketua majelis ulama Indonesia (MUI) TuBaBa itu juga berharap agar masyarakat di Kabupaten Tulang Bawang Barat bisa menaati apa yang sudah di putuskan.
“kami mengerti apa yang sebenar-benarnya menjadi tujuan kita bersama semoga ini semua yang tak lain untuk kebaikan kita semua,” pungkasnya. (*)
Dilansir:Tranznews

















