NUSAN.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPP-TSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lampung Selatan (Lamsel) tinjau Warung karoeke yang diduga menjual minuman keras yang beralamat di Desa Sinar Pasemah, Kecamatan Candipuro Kabupaten Setempat.
Sebelumnya Pengelola sekaligus pemilik Warung Karoke Uminah siap pasang badan atas usahanya meski telah dipasang banner Himbauan diwarung tersebut dilarang membawa senjata tajam, Narkoba dan Minuman keras.Justru sebaliknya pemilik warung menyediakan minuman keras dan bangunan tersebut dijadikan tempat ngeroom dan tempat mabuk mabukan.
Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Pol-PP Lukman hakim mengatakan pengelola Warung Ibu Uminah telah mengantongi izin usaha menjual makanan dan minuman.
“Pemilik warung hanya mempunyai izin menjual makanan dan minuman,”ungkap dia, usai turun kelokasi, Pada Kamis (19/09/2024).
Dikatakan, Saat dilokasi pemilik warung (Uminah) tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Dalam Nomor Induk Berusahanya (NIB) pada KBLI tersebut hanya dapat menjual makanan dan minuman saja.”jelas Lukman.
Namun sayangnya Pihaknya Sat Pol PP tidak merazia minuman jenis anggur Vigur dan minuman beralkohol lainnya.Sat Pol PP lamsel hanya mengkroscek sudah sejauh mana surat izin warung karoeke tersebut.
Saat sebelumnya ditemui dikantornya, Kabid Sat Pol PP tersebut Apabila didapat pada Warung yang menjual miras tanpa izin dapat melanggar Perda No.3 Tahun 2020 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat.
“(Esok-red) kami turun tapi ini saya koordinasikan dulu dengan pimpinan,”kata dia.
Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPP-TSP) melalui Ade Iksan selaku bidang pengawasan terkait warung karoeke yang diduga menjual minuman keras yang beralamat di desa Pasemah, Kecamatan candipuro tesebut.Sebelumnya dirinya berkomentar bahwa warung tersebut belum boleh beroprasi.Kemudian dirinya mengarahkan sejumlah Wartawan ke Sat Pol PP Lampung selatan, karena hal penertiban itu adanya di penegak perda.
“Coba cek Nomor Induk Berusaha (NIB) nya, ijin mereka ada, namun pelaku usaha tidak memiliki izin pendirian bangunan gedung (PBG),”terang Ade saat ditemui diruangan kerjanya.
Terus Ade, Dari hasil pemeriksaan sementara si pemilik pada OSS RBA KLBI 56303: izin mereka Rumah makan minum/koffe, 56102: Rumah warung makan, 93244:Rumah kolam pemancingan dan 93292: Karaoke.
“Untuk izin berbasis Resiko baru saja di buat oleh si pemilik yaitu pada tanggal 17 September 2024, yang belum dimiliki adalah izin PBG bang.Dirinya (Ade) akan mempelajari lebih lanjut dan akan memberikan surat teguran,”ucap Ade.(*)