NUSAN.ID – Anggaran iuran bulanan yang dikumpulkan dari ribuan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan dipotong langsung dari gaji menjadi perbincangan hangat di kalangan internal organisasi. Pasalnya, minimnya kegiatan dan program yang dijalankan oleh PGRI OKI menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana iuran tersebut.
“Ke manakah sebenarnya anggaran iuran PGRI OKI selama ini mengalir? Untuk kegiatan apa saja dana tersebut digunakan? Kami sebagai anggota berhak tahu,” ungkap seorang guru yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan adanya intimidasi.
Menanggapi keluhan tersebut, Yovi Maitaha, Ketua Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, angkat bicara dan menyoroti adanya dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran PGRI OKI.
“Kami mencium adanya indikasi penyimpangan dan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran iuran PGRI OKI. Indikasi ini semakin kuat dengan minimnya aktivitas dan program yang dijalankan oleh organisasi. Kami mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan PGRI OKI,” tegas Yovi Maitaha.
Sementara itu, Advokat H. Alfan Sari Sh, MH, MM, turut memberikan pandangannya terkait permasalahan ini. Menurutnya, pengelolaan keuangan organisasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika terbukti adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran PGRI OKI, maka oknum-oknum yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ada potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengatur tentang pengelolaan keuangan organisasi secara transparan dan akuntabel,” jelas Alfan Sari.
Hingga berita ini diturunkan, media masih menunggu hasil konfirmasi dari Ketua PGRI OKI dan pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (Tim/Red)


















