NUSAN.ID – Warga Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengeluhkan gangguan listrik PLN yang mati-hidup terus-menerus selama hampir satu bulan terakhir. Kondisi ini telah menyebabkan kerusakan pada alat-alat rumah tangga warga dan menimbulkan keresahan.
A’Razak, warga setempat, mengungkapkan kekhawatiran dan keluhan warga terkait masalah ini. Ia menyatakan bahwa PLN tampaknya tidak mau bertanggung jawab atas kerugian yang dialami warga akibat gangguan listrik tersebut.
“Listrik mati-hidup terus-menerus sudah hampir satu bulan ini. Banyak alat rumah tangga warga yang rusak. Kami berharap pihak PLN dan pemerintah daerah Mukomuko segera mencari solusi atas masalah ini,” kata A’Razak, pada media, Senin (19/5/2025).
A’Razak, berharap agar pihak terkait, termasuk DPRD Mukomuko, segera menyikapi keresahan warga ini. “Sudah banyak warga yang mengalami kerugian akibat mati-hidupnya listrik yang tidak beraturan. Kami mohon perhatian serius dari pihak berwenang,” tambahnya.
Gangguan listrik ini telah menimbulkan dampak signifikan bagi warga Kecamatan V Koto, dan diharapkan pihak PLN dan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini demi kenyamanan dan kesejahteraan warga.
Bantuan dan dukungan alat-alat elektronik dalam kehidupan rumah tangga sekarang ini menjadi sangat penting, khususnya di daerah perkotaan. Di sisi lain, peralatan elektronik tersebut membutuhkan listrik sebagai sumber energi dengan pasokan listrik secara konstan atau teratur , normal.
Terkait keluhan warga mengenai mati hidupnya PLN di Kecamatan V Koto, Calon Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Mukomuko, Musrikin, ikut bersuara, setahunnya ketidakstabilan PLN di Mukomuko ini sudah lama dinikmati warga, mulai berdirinya Kabupaten Mukomuko hingga hari ini.
Menurutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemerintah daerah harus lebih tanggap terhadap persoalan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Ia menegaskan harapan rakyat terhadap DPRD dan Kepemimpinan Hura cukup besar jangan sampai pupus hanya karena lambannya respon awal.
Terpisah Advokat PPWI, H. Alfan Sari, SH, MH, MM, saat ditanya pendapatnya mengenai hak- hak pelanggan menurut undang -undang. Sebagai pelanggan PLN, Anda memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelanggan berhak mendapatkan:
1. Pelayanan yang baik: Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari PLN.
2. Tenaga listrik yang terus-menerus: Pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
3. Harga yang wajar: Pelanggan berhak mendapatkan harga yang wajar untuk tenaga listrik yang diterima.
4. Pelayanan perbaikan: Pelanggan berhak mendapatkan pelayanan perbaikan jika terjadi gangguan tenaga listrik.
5. Ganti rugi: Pelanggan berhak mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan atau kelalaian PLN.
Tindakan Jika Terjadi Kerusakan Akibat Gangguan Listrik
Jika Anda mengalami kerusakan alat elektronik akibat gangguan listrik, Anda dapat:
1. Mengajukan klaim ganti rugi: Anda dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada PLN berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Mengadukan ke BPSK: Jika PLN menolak memberikan ganti rugi, Anda dapat mengadukan hal ini kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
3. Mengajukan gugatan perdata: Anda juga dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penting untuk memahami hak-hak Anda sebagai pelanggan PLN dan mengetahui langkah-langkah yang dapat diambil jika terjadi gangguan listrik yang menyebabkan kerusakan,” jelasnya. (Hidayat Saleh)



















