NUSAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat ini telah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu (3/9/2025).
Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat penegak hukum berhasil menyita berbagai aset bernilai fantastis. Barang-barang yang diamankan meliputi tujuh unit mobil mewah dengan taksiran harga mencapai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai lebih dari Rp1,29 miliar, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan deposito atas nama pihak terkait dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp28,04 miliar. Jika diakumulasikan, total nilai aset yang berhasil disita dari kediaman mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu menembus Rp38,5 miliar lebih.
“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat memberikan keterangan pers pada Kamis (4/9/2025) malam.
Armen menambahkan, proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan saja. Sejak Kamis siang, penyidik juga telah memeriksa Arinal Djunaidi sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT LEB. Hingga konferensi pers digelar, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai itu masih terus berlangsung.
Menurut Armen, penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas dalam mengusut aliran dana dan akumulasi aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di PT LEB. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan, sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Pengungkapan aset dalam jumlah besar ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Arinal yang pernah menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024 sekaligus Ketua DPD Golkar Lampung. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi salah satu perkara korupsi besar yang tengah ditangani Kejati Lampung pada tahun 2025.(*)