NUSAN.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Kenagarian Silaut (LSM HAS) menuntut PT. Incasi Raya Grup untuk mengembalikan hak atas tanah ulayat masyarakat adat Silaut. LSM HAS menuding perusahaan tersebut telah memanfaatkan tanah ulayat selama puluhan tahun tanpa memiliki legalitas yang jelas. Bahkan, lahan yang dikelola diduga berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) yang diserahkan oleh Ninik Mamak Silaut kepada perusahaan.
Ketua LSM HAS, Muman Dt Pandukorajo, menegaskan bahwa PT. Incasi Raya Grup telah melampaui batas HGU yang diberikan oleh pemangku adat Silaut.
“Perusahaan ini telah melebihi Hak Guna Usaha yang diberikan oleh Ninik Mamak. Kami menduga ada 600 hektar lahan yang dikelola tanpa legalitas sama sekali,” ungkap Muman, Minggu (16/2/2025).
LSM HAS telah melayangkan surat kepada PT. Incasi Raya Grup pada tanggal 9 Juli 2022 dan 24 Juli 2022, mempertanyakan kejelasan status lahan yang berada di sebelah Timur dan Utara PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi. Namun, hingga kini, perusahaan belum memberikan jawaban.
Dalam surat tersebut, LSM HAS meminta PT. Incasi Raya Grup untuk menunjukkan bukti legalitas lahan yang dikelola agar tidak menimbulkan dugaan negatif di masyarakat.
“Kami ingin perusahaan transparan terkait legalitas tanah yang mereka kuasai. Jika tidak bisa menunjukkan bukti, kami akan melakukan pengukuran ulang untuk memastikan luas lahan yang dikelola dan memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi,” tegas Muman.
Riwayat penyerahan tanah ulayat, berdasarkan data yang dikantongi LSM HAS, tanah ulayat yang telah diserahkan kepada PT. Incasi Raya Grup tercatat dalam beberapa dokumen, di antaranya:
1. Pertanggal 7 Juli 2005 – 5.500 hektar (penyerahan dari Ninik Mamak Silaut),
2. Pertanggal 18 Oktober 2006 – 1.000 hektar (penyerahan dari Ninik Mamak Silaut),
3. Pertanggal 2 Februari 2006 – 4.000 hektar (penyerahan dari Ninik Mamak Lunang Silaut),
4. Pertanggal 2 Februari 2006 – 1.000 hektar (penyerahan dari Ninik Mamak Lunang Silaut),
5. Ada Jual beli tanah pribadi – 100 hektar.
Secara keseluruhan, luas tanah ulayat yang diserahkan kepada PT. Incasi Raya Grup mencapai 11.600 hektar. Namun, dari pengamatan LSM HAS, ada 1.200 hektar yang diduga tidak memiliki legalitas, terdiri dari 600 hektar kelebihan dari batas penyerahan adat dan 600 hektar lainnya yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
LSM HAS bersama perwakilan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sumbar telah mengumpulkan beberapa bukti terkait dugaan penguasaan lahan tanpa legalitas yang sah. Mereka berharap PT. Incasi Raya Grup segera mengembalikan tanah ulayat tersebut kepada masyarakat adat Silaut.
“Kami menyampaikan hal ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Masyarakat adat berhak mendapatkan kembali tanah mereka yang telah dikelola tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkas Muman.
Hingga berita ini diterbitkan, Helmi, selaku Humas PT. Incasi Raya Grup, agar dapat memberikan tanggapan meski telah dihubungi media untuk dimintai klarifikasi, namun pihak manajemen perusahaan bungkam. (Red)