NUSAN.ID, TULANG BAWANG – Tulang Bawang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kabupaten Tulang Bawang (Tuba) berikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang memproduksi produk obat dan makanan ilegal yang ada di wilayah kerjanya.
Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif yaitu teguran, pemberhentian, hingga sanksi penindakan, dan sanksi berat berupa pidana. Selasa, (22/08/2023).
Dijelaskan bagian pelayanan dan pengaduan Nurul Isnaini, mewakili kepala loka POM Tulang Bawang Adjis Sanjaya saat ditemui awak media di kantornya, yang beralamatkan di jalan cemara komplek perkantoran pemda Tulang Bawang, Menggala.
Ia menyebutkan pihaknya selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara umum serta melakukan pengawasan terhadap obat dan makanan ilegal yang berada di wilayah kerjanya yaitu kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji (Tuba, Tubaba, dan Mesuji).
“Pada berbagai kesempatan pihak loka POM Tulang Bawang juga selain melakukan sosialisasi juga melakukan pameran. Tujuannya untuk menunjukan kepada masyarakat tentang jenis produk obat dan makanan ilegal yang tidak dapat dikonsumsi,”
“Dalam kegiatan pameran tersebut beberapa Sempel (contoh) obat dan makanan ilegal yang tidak dapat dikonsumsi oleh masyarakat di pertunjukan. Tak hanya pada berbagai kesempatan saja, namun di kantor loka POM Tulang Bawang juga dilakukan hal demikian ,”Jelasnya.
Kembali Ia menambahkan loka POM Tulang Bawang juga membuka pelayanan pengaduan secara gratis kepada masyarakat yang ada di tiga kabupaten itu tentang obat dan makanan.
Pengaduan dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor loka POM Tulang Bawang pada saat jam kerja Senin sampai Jum’at pukul 08: 30 wib hingga pukul 15: 00 wib.
Dapat pula melalui akun resmi media sosial (medsos) loka POM Tulang Bawang yaitu whatapps 082278499992, email loka_tulangbawang@pom.go.id, instagram lokapomtulangbawang, facebook kantorbpomtulangbawang, dan youtube loka POM di Kabupaten Tulang Bawang. (*)