NUSAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat mengusulkan penambahan kuota gas LPG tabung 3 kilogram untuk tahun 2026 dalam Rapat Pembahasan Usulan Kuota LPG 3 Kg se-Provinsi Lampung yang digelar di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa (28/10/2025).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM RI Nomor B-7574/MG.05/DJM/2025 tanggal 10 September 2025 dan surat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 500.10.7/5500/V.25/2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Permintaan Usulan Kuota LPG Tabung 3 Kg Tahun 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin hadir mewakili Bupati Lampung Barat bersama sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi, UKM, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral setempat.
Berdasarkan hasil kajian kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha mikro, Pemkab Lampung Barat mengusulkan kuota LPG 3 Kg sebesar 14.512 metrik ton (MT), yang diperuntukkan bagi 96.861 rumah tangga dan 16.323 unit usaha mikro di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Wakil Bupati Drs. Mad Hasnurin dalam keterangannya menyampaikan bahwa usulan tersebut disusun dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan energi rumah tangga dan sektor usaha kecil yang terus tumbuh di Lampung Barat.
“Kebutuhan LPG bersubsidi setiap tahun terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan tumbuhnya pelaku usaha mikro. Melalui usulan ini, kami berharap Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM dapat menambah kuota agar masyarakat, khususnya di pedesaan dan pelaku usaha kecil, tidak kesulitan memperoleh gas bersubsidi dengan harga yang wajar,” ujar Mad Hasnurin.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerataan distribusi LPG 3 Kg juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
“Lampung Barat memiliki wilayah geografis yang luas dan sebagian besar merupakan daerah pegunungan. Dengan kuota yang mencukupi, distribusi gas dapat lebih merata hingga ke kecamatan dan pekon (desa) terpencil,” tambahnya.
Mad Hasnurin juga berharap agar pemerintah pusat dapat memperhatikan kondisi wilayah dan data riil kebutuhan masyarakat di Lampung Barat dalam penetapan kuota tahun 2026 mendatang.
“Kami berharap usulan ini dapat disetujui sesuai kebutuhan riil di lapangan, karena energi yang terjangkau merupakan salah satu kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.(EIS)


















