NUSAN.ID – Kasus seorang ibu yang sempat ditahan bersama bayinya di Polres Jakarta Pusat beberapa waktu lalu kembali menjadi sorotan. Perkara yang diduga kuat merupakan ranah perdata ini tetap dilanjutkan oleh oknum-oknum di kepolisian.
Meski sempat ditangguhkan penahanannya, kasus yang berawal dari kesepakatan jual-beli mobil antara Apiner Semu (pelapor) dan Rina Rismala Soetarya (terlapor) tetap diproses pidana. Upaya perdamaian antara kedua belah pihak juga terkesan diabaikan.
Diduga kuat, oknum polisi tersebut kesal karena permintaan “setoran” Rp50 juta tidak dipenuhi. Dana tersebut diklaim untuk mengganti uang atasan yang digunakan untuk keperluan perkara di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, pemberitaan yang viral mengenai kasus ini juga diduga menjadi pemicu kekesalan oknum tersebut.
“Penyidik berterus terang bahwa mereka kesal atas pemberitaan yang viral tentang kasus kriminalisasi Ibu Rina ini sehingga kasusnya tetap dilanjutkan, mereka dendam atas pemberitaan,” ungkap seorang advokat yang kini menangani kasus tersebut, Selasa (14/10/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan, “Yaa, mau bilang apa lagi? Kata kawan saya, seorang polisi, ‘itulah Polisi Endonesah’, yang salah jadi benar, yang benar jadi salah.”
Saat ini, kasus ini telah ditangani Kejari Jakarta Pusat. Pihak Kejari dengan segera mengeksekusi tersangka ke Lapas Wanita Pondok Bambu, tanpa memperhatikan permohonan dari keluarga.
“Saya sudah mohonkan pengalihan tahanan, tapi jaksa tetap ngotot menahan tersangka walaupun sanksi untuk pasal yang dituduhkan kurang dari lima tahun, tidak wajib ditahan. Akhirnya Ibu Rina harus berpisah dengan bayi kecilnya,” ungkap kuasa hukum tersangka, Advokat Ujang Kosasih, S.H.
Ujang Kosasih berencana mengajukan gugatan pra-peradilan dengan menyeret petinggi Polri dan Kejaksaan Agung. Pihaknya juga akan melaporkan perilaku oknum penyidik ke Divisi Propam Polri atas dugaan kriminalisasi. (Tim/Red)



















