NUSAN.ID – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Keerom, Papua, resmi menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Piter Gusbager (PG)-H Daud, sebagai pemenang Pilkada. Penetapan tersebut berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Keerom pada Kamis (6/2/2025).
Keputusan ini diambil setelah KPU menindaklanjuti hasil putusan dismissal yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1, Petrus Solossa-Mustakim HR.
Ketua KPU Kabupaten Keerom, Melianus Gobay, menyatakan bahwa penetapan bupati dan wakil bupati terpilih telah dilaksanakan pada pukul 16.00 WIT di Hotel Grand Arso.
“Tadi kami sudah menetapkan bupati dan wakil bupati,” ungkapnya
Melianus berharap seluruh masyarakat Keerom dapat menerima keputusan yang telah ditetapkan MK dan ditindaklanjuti KPU Keerom.
“Kami berharap seluruh masyarakat Keerom bisa menerima keputusan ini dan menyambut bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pesta demokrasi telah berakhir dan mengajak masyarakat untuk merawat persatuan dan kesatuan. “Pilkada sudah selesai. Mari kita dukung bupati dan wakil bupati terpilih serta bersama-sama membangun Kabupaten Keerom ke depan,” tutupnya.(YAM)