NUSAN.ID – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Hukum Adat Kenagarian Silaut (LSM-HAS), H. Muman Dt Panduko Rajo, menyatakan bahwa IUPHHK. HTI, PT. Sukses Jaya Wood itu penuh dengan dugaan rekayasa dan korupsi yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah (Bupati) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) di tahun 2013.”Beber Ketua LSM-HAS, pada media, Kamis (6/2/2025).
Bila menelusuri kembali dengan regulasi yg ada, yakni, Perda no 13 Tahun 1983 dan Perda no : 6 Tahun 2008, cukup jelas dan tegas, hutan tanah yang ada di setiap Nagari di Sumatera Barat, adalah tanah Ulayat, adapun kriteria dalam bahasa adat Minangkabau adalah : Basasok Bajurami, Batunggua Bapana bangan, Bapandam Bapakuburan, yg di sebut dengan bendera rebahan, yang artinya Bedera tegak adalah tenaman tumbuh, seperti durian, manggis, Langsat ada di wilayah tanah adat Ulayat sebelum PT. Sukses Jaya Wood bercokol di wilayah Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan, Sumbar,”Papar H. Muman.
“Bendera rebahan diartikan setiap makam/kuburan yang terdapat di lubuk Muaro serdadu, makam Lubuk Angit, makam Bukit Gelanggang Puyuh, makam Bukit Gunung Bertanduk, makam Lubuk Pondok Rendah, makam Lubuk Kalam.
Hal tersebut membuktikan hutan/tanah tersebut erat kaitannya dengan masyarkat Silaut, dan dipertegaskan oleh Putusan MK No : 34/PUU-IX/2011.
Adapun kriteria tanah Ulayat adat itu adalah, Bekas perkampungan, bekas perladangan, pendam dan kuburan, serta sejarah masyarakat setempat.
Menurut Putusan MK: yang tersebut di atas, penguasaan hutan oleh negara harus memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, namun pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) tidak menghiraukan hak-hak masyarakat yang telah diatur dalam UU yang ada, yakni Undang Undang (UU) 1945. Dan Berdasarkan putusan MK: No 35/PUU- X/ 2012, Hutan Ulayat/Adat, bukan merupakan hutan negara. Berdasar kan putusan MK: No 35/PUU- X/ 2012, Hutan Ulayat/Adat, bukan merupakan hutan negara. (Tim HS/Red)