NUSAN.ID – Camat Way Sulan, Madroi diduga tutup mata terkait adanya dugaan kasus pungutan liar (Pungli) di Wilayah kerjanya di salah satu desa di Desa Karang Pucung Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Diberitakan Sebelumnya, pungutan PTSL di desa karang pucung Rp.700.000 Sampai Rp.1.200.000 per sertifikat.
“Terkait Persoalan PTSL, Jangankan mau dikonfirmasi dan diminta tanggapannya dengan Wartawan, Madroi Camat way sulan dosanya aja enggak bakal dikasih,”kata Feki Harison Ketua Koordinator Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Selatan Kepada Awak Media ini,Senin Malam (30/09/2024).
Padahal, Wartawan hanya mau konfirmasi apakah sudah ada himbauan dari camat Way Sulan terkait pungutan PTSL di desa karang pucung, karena pungutan tersebut menabrak aturan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri dan Peraturan (Perbub) No.2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Lampung Selatan.
“Benar jumat kemarin sejumlah wartawan turun, tapi camat lagi enggak ada di kantor sedang ada giat di Desa Pamulihan, kemudian setelah ke Pamulihan acara sudah bubar kita melihat camat naik mobil bersama kepala desa karang pucung,”ucap Feki.
Selain di indikasi tutup mata, camat way sulan diduga melakukan pembiaran kenapa masih ada pungutan liar (Pungli) di wilayah kerjanya.
“Camat itukan perpanjangan tangan Bupati, tapi tidak ada tindak tegas.Saya sayangkan, belum ada tindakan tegas dari camat way sulan (Madroi) tutup mata tutup telinga, seolah pura pura enggak tau,”tegas Ketua Koordinator Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Selatan itu.
Dikonfimasi terpisah, Sejumlah Warga karang pucung siap melaporkan persoalan ini ke kejaksaan negeri (Kejari) Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung.
“Kami siap melaporkan persolan ini ke Aparat Penegak Hukum, siapa takut bukti bukti ada.”ucap Warga yang namanya enggan disebutkan satu persatu.
Udah rame mas semenjak adanya pemberitaan.Para kaum hawa (Ibu-ibu) Memperbincangkan oknum ketua pokmas yang infonya Sajirun tenaga pendidik di MI madrasah terlibat dalam praktek pungutan liar (Pungli) PTSL didesanya.
“Dia itukan (Sajirun) Guru Madrasyah Enggak Nyangka aja bisa terlibat Pungutan Liar (Pungli)”ucap kaum hawa yang berdomisili didesa karang pucung itu.
Intina Mah Engges hente Percaya dei aing jeng pemerintah desa atau pokmas (Artinya:Intinya saya sudah tidak percaya lagi dengan pemerintah desa atau pokmas).buktinya warganya aja dipatok membayar PTSL lebih dari Rp.200 ribu dengan siasat mereka adanya surat kesepakat desa.
“Semestinya warga itu dikasih pemahaman dari kecamatan atau dari desa terkait biaya pendaftaran PTSL aturannya Rp.200 ribu ini sebaliknya warga merasa dibodohi dengan siasat surat kesepakatan,”kata dia.(Tim)