NUSAN.ID – Polemik muncul terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Ketua Baznas OKI. Hal ini bermula dari aturan yang melarang praktik tersebut, baik bagi guru maupun anggota Baznas.
Berdasarkan Pasal 4 dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, terdapat delapan poin utama yang menjadi persyaratan mutlak bagi guru penerima tunjangan sertifikasi:
1. Memiliki sertifikat pendidik resmi (untuk menjamin kualitas pengajaran)
2. Berstatus sebagai Guru ASN.
3. Mengajar di sekolah yang tercatat dalam sistem Dapodik.
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
5. Mengajar sesuai bidang sertifikasi.
6. Menangani jumlah siswa sesuai standar.
7. Memenuhi beban kerja.
8. Tidak bekerja tetap di instansi lain (agar fokus pada profesi guru)
Di sisi lain, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2022 mengatur tata cara seleksi anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa calon anggota Baznas dari unsur ulama dapat diusulkan oleh MUI atau ormas Islam, sementara tenaga profesional dapat diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam.
Untuk tingkat kabupaten/kota, minimal berpendidikan SMA, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, bersedia bekerja penuh waktu, tidak menjadi anggota partai politik, bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, serta memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.
Dengan demikian, baik peraturan mengenai guru maupun anggota Baznas secara tegas melarang praktik rangkap jabatan.
Ketua Baznas OKI, Devison S.Pd.I, membenarkan bahwa dirinya menerima gaji sertifikasi di salah satu Pondok Pesantren Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir sebelum menjabat sebagai Ketua Baznas OKI. Menurutnya, hal itu sudah sesuai aturan.
Humas Pondok Pesantren Al-Ittifaqiyah Ogan Ilir, Ferry, memberikan komentar: “Nah, kita kurang paham dengan hukum atau peraturan pemerintah. Saya bagikan dulu ke bagian pendamping hukum pondok.” (Tim ABS)