NUSAN.ID, LAMPUNG SELATAN – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Lampung Selatan terima surat balasan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia.
Surat balasan yang dikirim langsung ke Sekretariat LSM GMBI Distrik Lampung Selatan di Kalianda yang berisi dua rangkap dengan Nomor : B-588/HK.02.01/02/2023, Prihal : Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat.
“Alhamdulillah kami belum lama ini dapat surat balasan dari Kemenkopolhukam RI. Surat itu berupa balasan yang kami layangkan pada 8 Desember 2022, tentang dugaan pelanggaran disalah satu dinas di Pemkab Lamsel,” tegas Heri Prasojo, SH kepada media, 2 Mei 2023.
Heri Prasojo, SH menyampaikan bahwa surat nomor : 089/DPDLSM-GMBI/LS/XII/2022 itu, selain ke Kemenkompolhukam RI, pihaknya juga mengirimkan ke KPK RI, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Dewas KPK dan Kementerian PUPR, Ombutsman RI dan lembaga tinggi lainnya di Jakarta.
Heri Prasojo, SH menambahkan, adapun surat yang dilayangkan itu berisi adanya temuan dokumen lelang pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel tahun 2022 adanya dugaan kejanggalan pada dokumen lelang tersebut khususnya dokumen spesifikasi teknis karena adanya penambahan persyaratan kualifikasi teknis yang diskriminatif dan tidak objektif.
“Hal itu jelas Dinas PUPR Lamsel melanggar ketentuan surat edaran (SE) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 5 tahun 2022 yang dalam huruf a mengatur bahwa pokja pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi penyedia dan atau persyaratan teknis yang diskriminatif,” tegasnya.
Ketika disinggung isi dalam surat Menkopolhukam RI, pihaknya tidak bisa memberikan secara detail, mengingat surat tersebut konsumsi lembaga LSM GMBI yang dipimpinnya.
“Kalau isi surat, kami tidak bisa memberikan secara rinci ke publik, namun yang pasti kami yakin Kemenkopolhukam RI bekerja profesional dan tegas,” jelasnya.
Dilain sisi kata Promor aksi unras di gedung KPK Januari 2022, meminta penyidik KPK menuntaskan kasus fee proyek 2018 lalu ini meminta kepada Kemenkopolhukam RI untuk menurunkan tim ke Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami minta kepada Menkopolhukam RI untuk ekstra dalam memantau kebijakan dan kinerja baik dari Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif khususnya di Kabupaten Lampung Selatan,” pintanya.
Selain itu, kata pengacara muda ini meminta Menkopolhukam untuk mengutus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun di Lampung Selatan, mengingat banyaknya keluhan para kontraktor dan keluhan masyarakat terkait jalan rusak tak kunjung diperbaiki.
“Mengingat adanya keluhan dari kontraktor di Lamsel terkait lelang proyek dan masih adanya dugaan setoran proyek sebesar 20 persen. Bukan hanya itu, kontraktor lokal tidak bisa mengikuti lelang proyek yang tidak sesuai persyaratan dokumen spesifikasi teknis karena adanya penambahan persyaratan kualifikasi teknis yang diskriminatif dan tidak objektif,” tutupnya. (*)