Setelah ditetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana proyek infrastruktur Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu 28/2/2021 dini hari.
Keluarga Gubernur langsung menunjuk kuasa hukum. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Gubernur Sulsel, Veronika Moniaga.
“Pihak keluarga juga sudah berembuk dan berdiskusi dan sudah memilih satu kuasa hukum yang nantinya akan membantu dalam proses yang berjalan dan akan memediasi proses yang berjalan di KPK,”
Kemudian “Pihak keluarga Gubernur Sulsel menunjuk Amran Hanis sebagai pendamping hukum Gubernur Sulsel selama menjalani proses hukum di KPK”.
“Bapak Amran Hanis yang ke depannya akan lebih banyak memberikan keterangan-keterangan terkait keberlanjutan proses hukum Bapak Nurdin Abdullah,” bebernya.
Ia menuturkan sampai saat ini pihak keluarga akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK. Juga pihak keluarga akan berupaya mensupport dalam bentuk keterangan jika dibutuhkan.
“Pihak keluarga juga akan berupaya mensupport dalam bentuk keterangan-keterangan apabila diminta dan akan tetap bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan atau yang dijalani Bapak Gubernur Nurdin Abdullah,” terangnya.
Lebih lanjut Vero memastikan keluarga Gubernur Sulsel saat ini dalam kondisi yang baik.(*)