NUSAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, resmi menetapkan dan menahan dua pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,36 miliar.
Dua tersangka tersebut yakni Firmansyah, mantan Kepala DLH periode 2021–2025 yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah (F) dan Nomor: PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas inisial (H), yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dimana sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana disisihkan untuk Kepala Dinas dengan alasan dana taktis tanpa bukti yang sah,” ujar Kajari Tubaba Mochamad Iqbal, Senin (13/10/2025).
Iqbal menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan rutin di DLH, tidak ditemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang semestinya menjadi dasar penggunaan anggaran.
“Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,3 miliar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Firmansyah (F) ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sementara (H) ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025, keduanya berlaku selama 20 hari ke depan.
“Penetapan dan penahanan ini merupakan wujud komitmen Kejari Tubaba dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kami juga akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Kajari Mochamad Iqbal.(*)