• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman dengan Kasus yang Sama

Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman dengan Kasus yang Sama

7 November 2025
Upaya Pencegahan Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Bupati Lambar Himbau Warga Lebih Waspada, dan Minta BPBD Koordinasi dengan PLN

Upaya Pencegahan Kebakaran Akibat Korsleting Listrik, Bupati Lambar Himbau Warga Lebih Waspada, dan Minta BPBD Koordinasi dengan PLN

22 April 2026
Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

Menggulingkan Presiden atau Wapres Bukanlah Makar

22 April 2026
Dilimpahkan Ke Pidsus, DPP KAMPUD Minta Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra

Dilimpahkan Ke Pidsus, DPP KAMPUD Minta Kejari Lampung Tengah Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra

22 April 2026
Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi

Sekber Media Siber Lampung, Jalan Baru Mengawal Demokrasi

22 April 2026
Senyap Namun Mematikan! Satresnarkoba Tulang Bawang Gulung Kurir Sabu di Tiuh Tohou

Senyap Namun Mematikan! Satresnarkoba Tulang Bawang Gulung Kurir Sabu di Tiuh Tohou

21 April 2026
Trio Kartini Modern, Guardian Shorinji Kempo & Penjaga Api Keadilan

Trio Kartini Modern, Guardian Shorinji Kempo & Penjaga Api Keadilan

21 April 2026
Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Undangan Rapat Paripurna HUT ke 13 Kabupaten Pesisir Barat

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Undangan Rapat Paripurna HUT ke 13 Kabupaten Pesisir Barat

21 April 2026
Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

21 April 2026
Tim Inafis Polres Tubaba Lakukan Evakuasi dan VeR Terhadap Mayat Yang Terapung di Rawa

Tim Inafis Polres Tubaba Lakukan Evakuasi dan VeR Terhadap Mayat Yang Terapung di Rawa

21 April 2026
Perkuat Deteksi Dini, Tim Tanggap Bencana Darurat Polres Tulang Bawang Pastikan Peralatan Siap Tempur

Perkuat Deteksi Dini, Tim Tanggap Bencana Darurat Polres Tulang Bawang Pastikan Peralatan Siap Tempur

20 April 2026
Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

20 April 2026
Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

20 April 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 22, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman dengan Kasus yang Sama

by admin
6 bulan ago
in Daerah
0
Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman dengan Kasus yang Sama
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi sekitar bulan Mei 2022, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau dengan Perkara Nomor : 347/Pid.B/2025/PN Plw, pada Selasa (04/11/2025). Dalam sidang lanjutan ini, Saksi Korban, Benny GL dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Christian, S.H, untuk menceritakan dugaan penganiayaan yang dialaminya. JPU menunjukkan bukti video kejadian yang telah diuji Laboratorium Forensik di hadapan Hakim, Saksi Korban, Terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

Usai memberikan keterangan, kepada Awak Media yang menemuinya, Benny menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya. Bahwa, sekitar bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB, kurang lebih 30 orang Jemaat Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) yang berada di Km. 60 Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, berangkat ke Gereja GTDI yang berada di jalan Sehat, Bukit Kusuma, untuk mempersiapkan kegiatan keagamaan dalam bentuk Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang akan dilaksanakan pada sore hari, sekaligus membersihkan Gereja tersebut karena sudah lama tidak terpakai.

BeritaLainnya

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

“Jadi Pak Pendeta PS (inisial) memiliki 2 Gereja GTDI di Bukit Kusuma. Nah, karena Gereja GTDI yang di jalan Sehat sudah tidak beraktifitas, kita diizinkan melaksanakan kegiatan KKR di situ, sekaligus membersihkannya,” ucap Benny.

Setiba di tujuan, Terdakwa, Iwan Sarjono Siahaan dan beberapa orang temannya juga berada di tempat yang sama, Gereja GTDI jalan sehat. “Kami dihalangi masuk. Sempat terjadi perdebatan yang berujung Saya dan Iwan Sarjono Siahaan saling “bodi-bodi an” (saling senggol bahu),” ucap Benny.

“Tiba-tiba, Iwan membenturkan kepalanya ke belakang kepala saya (tekuk) sampai memar. Saya jatuh. Untuk menghindari hal yang lebih fatal, saya bangkit dan menghindar. Tapi Iwan tetap mengejar saya. Karena jalanan yang tidak memungkinkan, saya jatuh lagi saat berlari menghindari kejaran iwan,” ujarnya.

Saat ditanya apa kapasitas Iwan Sarjono menghalangi kehadirannya dan Jemaat lainnya, Benny sekilas bercerita, bahwa dulunya Gereja GTDI yang di jalan sehat dikelola oleh Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan keponakan dari Pdt. PS (inisial). Bahkan Iwan menjadi Gembala (Pendeta) di Gereja tersebut. Karena ada perselisihan antara keduanya, akhirnya Pdt. PS (Paman Iwan-red), tidak memperbolehkan Iwan di Gereja itu lagi.

Benny juga mengungkapkan, sebelumnya Iwan Sarjono Siahaan pernah melakukan hal yang sama, penganiayaan terhadap bapaknya sendiri dan telah dijatuhi hukuman.

Menggali apa yang disampaikan korban, awak media juga memperoleh informasi, bahwa putusan PN. Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN Plw, tertanggal 22 Oktober 2021, Sdr. Iwan Sarjono Siahaan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ayah kandungnya sendiri sebagai Korban.

Diminta pandangan hukumnya terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang pernah dihukum dengan perkara yang sama (penganiayaan), Praktisi Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan, lalu setelah bebas Ia menjalani sidang dengan perkara yang sama yaitu dugaan penganiayaan terhadap orang lain, menurut KUHP, tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda dengan korban tindak pidana sebelumnya yang menyebabkan Pelaku sudah dijatuhi hukuman atau Residivis, maka hukuman Pelaku pada tindak pidana yang kedua atau yang sekarang ini, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Hal tersebut untuk memberikan efek jera agar Pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Kepada Penegak Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, berharap, dalam menangani perkara tersebut agar bijak dan tegas dalam memutus perkara ini, sehingga supremasi hukum dapat tegak di daerah Pelalawan.

Sementara, terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Gembala (Pendeta), salah seorang Tokoh Agama yang tidak bersedia namanya dicantumkan mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan merupakan pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya berdasarkan Putusan Negeri Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN PLw dan sekarang sebagai terdakwa dengan perkara yang sama, seharusnya status Iwan Sarjono Siahaan sebagai Gembala (Pendeta) harus dicabut atau dipecat.

“Gembala atau Pendeta itu merupakan Pelayan Umat (Jemaat). Harus dapat memberi contoh yang baik dalam tutur kata, maupun perbuatan. Gembala (Pendeta) itu Wakil Tuhan di dunia ini. Bila Pimpinan Gereja yang menaungi Iwan tidak memberikan tindakan tegas, dapat dinilai bahwa pimpinan Gereja tersebut memaklumi perbuatan yang dilakukan Iwan,” tuturnya.

Perlu diketahui, Iwan Sarjono Siahaan merupakan Pendeta cabang dari Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) yang diangkat atau disahkan oleh Ketua Sinode GLKRI, Pendeta Dikson Panjaitan. (Red).

Share196Tweet123Share49
Previous Post

Wabup Romli Turun Langsung Gotong Royong Perbaiki Jalan di Abung Tengah

Next Post

Mad Hasnurin Apresiasi Inisiatif Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Jalan Putus, Bakal Dibangun Permanen 2026

Related Posts

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

Ketua DPC PPWI OKI Bersama Pengurus dan Anggota Ucapkan Selamat Hari Kartini 2026

by admin
21 April 2026
0

NUSAN.ID – Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), M. Abbas Umar,...

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

Rapat Paripurna DPRD OKI Resmikan Penyampaian LKPJ Tahun 2025, Evaluasi Pembangunan Jadi Fokus Utama

by admin
20 April 2026
0

NUSAN.ID – Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin (30/3) resmi membahas...

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

Inspektorat OKI Beri Atensi Proyek Lapangan Tenis Rp500 Juta yang Dinilai Boros dan Minim Manfaat

by admin
20 April 2026
0

NUSAN.ID – Kasus dugaan pemborosan anggaran pada proyek rehabilitasi lapangan tenis tahun anggaran 2025 yang menghabiskan anggaran hampir setengah miliar...

Berantas HALINAR! Lapas Kayu Agung Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba, Pungli, dan HP Ilegal

Berantas HALINAR! Lapas Kayu Agung Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba, Pungli, dan HP Ilegal

by admin
18 April 2026
0

NUSAN.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayu Agung menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba, handphone ilegal, dan praktik pungutan...

Next Post
Mad Hasnurin Apresiasi Inisiatif Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Jalan Putus, Bakal Dibangun Permanen 2026

Mad Hasnurin Apresiasi Inisiatif Warga Gotong Royong Bangun Jembatan Jalan Putus, Bakal Dibangun Permanen 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In