NUSAN.ID, TULANG BAWANG BARAT –
Terkait dengan pemberitaan sebelumnya pihak Inspektorat panggil Munyati Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) guna proses kebenaran pemberitaan yang telah viral di medsos, Senin (18/10/2021).
Oknum Pegawai Negeri Sipil, (PNS) yang berkerja di Dinas PPPA, tersebut telah rela untuk menjadi istri kedua bahkan nekat melanggar PP no 45 tahun 1990 tentang larangan PNS/ASN tidak diizinkan jadi istri kedua, ketiga dan seterusnya.
Berdasarkan pemberitaan tersebut pihak Inspektorat panggil Munyati Kepala Dinas PPPA untuk di mintai keterangan pada hari Senin (11/10/2021). Setelah selesai proses pemanggilan pihak Inspektorat di konfirmasi oleh Awak Media melalui WhatsApp hasil dari pemanggilan tersebut.
Perana Putera selaku Inspektur Belum bisa menyampaikan ke publik dari hasil pemanggilan Munyati tersebut.
“Kami memanggilnya terkait dengan pemberitaan Staffnya dan minta keterangan dari ibu Munyati,dan hasilnya gak usah dulu lah adinda”. Tulisnya di WhatsApp.
Begitu juga dengan Munyati kepala Dinas PPPA saat di konfirmasi melalui via WhatsApp beliau tidak mau memberikan tanggapan terkait dengan pemberitaan Staffnya. Justru Munyati lempar jawaban ke Inspektorat karena jawaban tersebut sudah di sampaikannya kepada Inspektur.
“Saya ke Inspektorat karena di panggil Inspektur, untuk lebih lanjutnya tanyakan saja dengan Inspektur, semua hasil saya konfirmasi dengan LM dan M sudah saya sampaikan kepada pak Inspektur jadi tanyakan saja dengan pak Inspektur, “Tulisnya melalui WhatsApp, Senin (11/10/2021). (Eis/Tim)