NUSAN.ID – Dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan jabatan kembali mencoreng citra pemerintahan desa. Kali ini, oknum Kepala Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial R, diduga kuat melakukan praktik nepotisme dan korupsi yang merugikan masyarakat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum Kades R mengangkat adik kandungnya sendiri, yang juga berinisial R, sebagai perangkat kaur sekaligus menjabat sebagai ketua BPD Desa. Tindakan ini jelas melanggar aturan dan etika pemerintahan, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Tak hanya itu, adik kandung oknum Kades R juga diduga menerima berbagai bantuan sosial (Bansos), seperti beras, PKH, dan BLT, yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin dan membutuhkan. Ironisnya, Bansos beras tersebut justru dijual kembali oleh R kepada warga desa.
Seorang warga desa yang minta tak disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan oknum Kades dan adiknya. “Kalau tidak ingin makan beras itu, jangan diambil. Ini kan haknya orang miskin, kenapa malah dijual lagi kepada kami?” ujarnya dengan nada kesal, Sabtu (1/11/2025).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dana Desa Awal Terusan pada tahun 2023 mencapai Rp 953.260.000, dan pada tahun 2024 meningkat menjadi Rp 959.632.000. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa dapat ditingkatkan. Namun, dengan adanya dugaan praktik korupsi dan nepotisme ini, masyarakat mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaan dana desa.
Ketua LSM Lintas Besar Sumatera (Libas), Husin Muchtar, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi tuntas terhadap dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh oknum Kades Awal Terusan. Ia meminta agar APH tidak pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi, siapapun dia dan apapun jabatannya.
Husin Muchtar juga menegaskan bahwa jika terbukti melakukan korupsi dan nepotisme, oknum Kades R harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami mendesak APH untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jangan biarkan oknum Kades dan keluarganya menikmati hasil korupsi, sementara masyarakat desa menderita,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi dan nepotisme di Desa Awal Terusan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap pemerintahan desa masih lemah.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu konfirmasi Kepala Desa Awal Terusan dan pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang berimbang. (Tim/Red)


















