Pengabar.com – Joni Als Agu secara resmi melaporkan Pt Japfa yang bergerak bidang peternakan ayam tersebut ke Polres Bintan, Selasa (18/3/2025). hal ini dibuktikan dengan surat laporan no. STTL/9/III/2025/satreskrim/polres Bintan, tertanggal 17 Maret 2025.
laporan ini terkait lahan Jllb Oni yang terimbas PT Japfa.
kronologi nya pada Januari 2025 diseputaran wilayah kebun Joni yang berada di Kp Sumber Karya Kek Toapaya Asri, Kecamatan Yoapaya, Kabupaten Bintan.
kondisi cuaca hujan. pagar pembatas lahan milik PT Japfa yang berdampingan dengan lahan Joni roboh sepanjang 45 m karena tidak mampu menahan debit air yang kemudian mengakibatkan tanah pembatas kolam milik Joni juga menjadi jebol sehingga air kolam Joni menjadi tercemar.
lagi kondisi lahan milik Pt Japfa yang bersempadan dengan kebun Joni merupakan lokasi lahan yang tinggi sehingga air yang berasal dari PT Japfa mengalur ke kebun Joni tetapi pigak perusahaan tidak membuat penahan air yang layak yang mengakibatkan pagar pembatas roboh dan maduk kekolam milik Joni. aur dikolam Joni menjadi tercemar dan tanaman yang dikebun tersebut menjadi mati dan gagal panen.
Sebelum persoalan ini dilaporkan ke polisi Joni melalui Gerakan Masyarakat Indonesia Bersatu (GRIB) sudah berusaha berkomunikasi dengan pihak perusahaan.
Namun gayung tidak bersambut.
hal ini pun dibenarkan oleh ketua GRIB DPC Bintan Rusli Alam Bara selaku orang yang dikuasakan untuk mengurus persoalan kebun Joni.
ia meyakinkan pihaknya akan mengawal laporan ini. jika lampiran ini jalan ditempat pihaknya tidak akan segan untuk melakukan aksi.
hal ini disampaikannya pada acara buka bersama di RT 4/RW 1 Kelurahan Kawal Pantai, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan. (Lanni)