NUSAN.ID,TULANG BAWANG BARAT – Nazaruddin Camat Tulang Bawang Tengah telah menanggapi persoalan yang terjadi pada NY,Oknum Kelurahan Panaragan Jaya, yang telah menandatangani surat Relaas panggilan dari pengadilan agama belum lama ini, sehingga mengakibatkan kerugian pada tergugat Bambang Wisnu.
Akhirnya camat Tulang Bawang Tengah menindak lanjuti hal tersebut memberikan sanksi administratif berupa teguran, Kamis (29/07/2021).
“Saya bertindak sebagai camat Tulang Bawang Tengah (TBT) , karena mendapatkan laporan atau keterangan dari Rilman,lurah Panaragan Jaya, bahwa benar salah satu Oknum pegawainya telah menandatangani surat Relaas panggilan tersebut berdasarkan kop surat dari pengadilan agama TBT di tujukan ke kantor Kelurahan Panaragan Jaya,namun isi surat tersebut di tujukan kepada Bambang Wisnu warga Tiyuh Panaragan Jaya Utama, “terang Nazaruddin.
“Jadi sebenarnya disitu sama-sama ada kesalahan baik dari pengadilan agama, maupun oknum Kelurahan tersebut, menurut saya ini hanya kesalahan administratif dan itu sudah saya berikan teguran kepada oknum pegawai kelurahan tersebut,tetapi Bambang Wisnu mungkin tidak puas ya itu hak dia, “tutur Camat TBT.
“Harapan saya dalam persoalan tersebut antara kedua belah pihak bisa ada kordinasi yangbaiki di selesaikan secara kekeluargaan.”pungkas Nazaruddin Camat TBT.
Di tempat yang terpisah, untuk menindak lanjuti persoalan yang di alami oleh Bambang Wisnu,tergugat cerai, belum lama ini pengadilan Agama telah menerbitkan surat resmi akta cerai,berdasarkan surat Relaas panggilan yang di tujukan kepada Bambang Wisnu,sudah selesai di tanda tangani oleh oknum Kelurahan Panaragan Jaya, tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.
Bambang Wisnu warga Tiyuh Panaragan Jaya utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat ,Kamis (29/07/2021) akan segera melaporkan oknum Kelurahan Panaragan Jaya, kepada pihak instansi terkait, dan ditempuh dengan jalur hukum,karena telah di anggap merugikannya.
Karena hal tersebut Bambang Wisnu,memberikan kuasa penuh kepada Sanudi,SH untuk mengurus segala sesuatunya terkait persoalan tersebut,dan Bambang Wisnu, sangat berharap kepada pihak instansi terkait agar oknum tersebut segera ditindak lanjuti dengan tegas jangan tebang pilih,agar di kemudian hari hal yang sama tidak terulang kembali.
“Saya selaku tergugat cerai,merasa sangat di rugikan, karena saya belum pernah menandatangani surat Relaas panggilan tersebut, tiba-tiba surat akta cerai sudah di keluarkan resmi dari pengadilan agama, karena hal tersebut tentunya saya merasa sangat di rugikan,saya jadi kehilangan istri, “kata Bambang Wisnu.
“Dan saya pun berharapan kepada pihak instansi terkait segera menindak lanjuti persoalan tersebut dengan tegas jangan tebang pilih,agar oknum Kelurahan Panaragan Jaya,dikemudian tak mengulangi hal serupa.”ucapnya Tergugat cerai Bambang Wisnu. (Iwan/Tim).