NUSAN.ID, KONAWE UTARA – Pekerjaan proyek PT Arong Group yang mengerjakan proyek Talut penahan jurang di Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga asal jadi dan terkesan Ugal-ugalan dan Tanpa Surat Perintah Kerja (SPK).
Dalam hal itu pihak kejaksaan akan memanggil pihak PT Arong Group yaitu Ibnu Qayyum Topati dan Eko Adrian dalam waktu Dekat, Selasa (04/06/2024).
” Infonya Ibnu Qayyum Topati dan Eko Adrian tersandung masalah terkait pekerjaan proyek Talut penahan jurang di Kabupaten Konawe Utara.
Yang tanpa SPK dan asal asalan,” terang salah satu narasumber yang tak mau disebut namanya.
” Dalam waktu dekat 2 orang tersebut akan dipanggil oleh pihak kejaksaan untuk dimintai keterangan, terkait hal tersebut akan dilakukan penahanan terhadap Ibnu Qayyum Topati dan Eko Adrian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut bila mana tidak ada etika baik,”katanya.
(*)