NUSAN.ID – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan harapan atas dibentuknya direktorat reserse siber di polda-polda RI. Ninik berharap keberadaan direktorat baru itu dapat mengatasi kasus-kasus kriminalisasi dan kekerasan yang dialami para jurnalis di dunia siber.
“Mudah-mudahan dengan adanya Direktorat Cyber ini ke depan bisa mempercepat upaya-upaya penyelesaian, karena kekerasan yang dialami kawan-kawan jurnalis terutama terhadap alat-alat kerja mereka ini dari hari ke hari jumlahnya semakin banyak,” kata Ninik dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2024 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
“Termasuk jurnalis perempuan yang mengalami kekerasan siber itu hasil kajian Aji, 87% jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang siber, yang ini sangat sulit diungkap, maka dengan adanya direktorat baru ini tentu sangat kami harapkan,” sambungnya.
Ninik juga menyampaikan terima kasihnya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang turut menyiapkan mitigasi upaya-upaya dari berbagai pihak yang ingin mengkriminalisasi para jurnalis dalam konflik pemberitaan. Terlebih, kata dia, saat ini situasi media tidak baik-baik saja.
“Kurang lebih 700 pengaduan setidaknya, kami Pak Kapolri dan seluruh jajaran lebih dari 100 ahli yang dihadirkan dari dewan pers untuk bersama-sama jajaran Kepolisian dalam menganalisis bersama, apakah ini kasus pers atau bukan,” ujarnya.
Ninik pun mengapresiasi penanganan yang dilakukan oleh Kepolisian terkait kekerasan terhadap jurnalis. Ninik mengatakan Polri merespons cepat terkait perkara-perkara kekerasan tersebut.
“Bersyukur dari berbagai pendokumentasian dilakukan oleh dewan pers maupun konstituen Dewan Pers, memperlihatkan bahwa ada upaya-upaya serius dan respons cepat dari Bareskrim, maupun aparat keamanan dalam melakukan penanganan berbagai bentuk kekerasan yang dialami oleh kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ungkap dia.
Seperti diketahui, di tahun 2024, Jenderal Sigit telah mengeluarkan surat telegram penunjukan direktur pada direktorat reserse siber di delapan polda RI. Hal ini tertuang dalam surat telegram bernomor ST/2100/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.
Adapun delapan polda dimaksud adalah Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara (Sumut), Polda Bali, Polda Jawa Barat (Jabar), Polda Jawa Timur (Jatim), Polda Jawa Tengah (Jateng), Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Polda Papua.(*)
Sumber: detikNews.com