NUSAN.ID – Anggota DPR/MPR RI Ir. Hanan A. Rozak, M.S melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Balai Desa Purbo Sembodo, Metro Kibang, Lampung Timur, Minggu malam (14/12/2025).
Hanan menjelaskan apa saja Empat Pilar MPR tersebut, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Menurut dia, Sosialisasi 4 Pilar MPR RI perlu dilakukan karena memiliki peran strategis dalam menjaga keutuhan bangsa, memperkuat karakter kebangsaan, dan memastikan arah pembangunan nasional tetap sesuai dengan jati diri Indonesia.
Hanan mengawali pemaparan materi sosialisasi dengan menjelaskan sejarah lahirnya pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.
” Menjelang kemerdekaan Indonesia, para pendiri bangsa menyadari perlunya dasar negara yang mampu menyatukan bangsa Indonesia yang majemuk (suku, agama, budaya), ” kata Hanan Rozak.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan (17 Agustus 1945), PPKI bersidang dan menyempurnakan rumusan Pancasila demi persatuan bangsa. Rumusan Pancasila kemudian disahkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, Hanan menyampaikan pentingnya UUD Negara Republik Indonesia 1945 sebagai dasar hukum dan arah kehidupan berbangsa dan bernegara.
” UUD 1945 adalah hukum tertinggi negara. Seluruh peraturan, kebijakan, dan penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan UUD 1945. Sosialisasi ini bertujuan memastikan masyarakat memahami dasar hukum tersebut, ” lanjut Hanan.
“Kemudian Hanan melanjutkan penjelasan pilar MPR RI lainnya tentang Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Semboyan Negara Bhineka Tunggal Ika.”
Dibagian akhir sosialisasi Hanan mengharapkan Masyarakat yang memahami Empat Pilar MPR akan lebih sadar hukum, taat aturan, dan berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam demokrasi serta menjaga persatuan dalam keberagaman suku, agama, budaya, dan golongan di Indonesia.(*)

















