NUSAN.ID – Polres Sarmi berhasil menangkap enam orang pelaku judi sabung ayam tepatnya di Komplek Pasar Sentral Mararena, belakang Masjid Mararena yang beralamat Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua pada Senin 23 Desember 2024.
Dalam penggerebekan yang berdasar pada informasi dari warga setempat itu turut diamankan 9 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang 3 orang lainnya sebagai saksi.
Ke enam tersangka judi sabung ayam di antaranya berinisial JM, N, AS, IS, DM dan DJM., Keenam tersebut sebagai pemain.
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Heryandi mardhika, S.H., M.H., anggotanya personil Satreskrim Polres Sarmi menerima informasi dari warga setempat tentang kegiatan judi sabung ayam di belakang masjid Mararena, Kelurahan Mararena, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Satreskrim dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Nicolas Aragay, bersama anggotanya, turun ke lokasi.
Petugas mendatangi Komplek Pasar Sentral, belakang Masjid Mararena dan benar anggota menemukan permainan judi sabung ayam sedang berlangsung di halaman rumah Tersangka “N” menurut informasi tempat tersebut biasa sering di jadikan tempat sabung ayam, yang notabenenya berada di pemukiman Warga. dengan sigap melakukan penggerebekkan terhadap para pelaku judi sabung ayam.
Setelah melakukan penggerebekkan Petugas menangkap ke enam pelaku, serta mengamankan barang bukti.
Penangkapan ke enam pelaku judi sabung ayam, sempat terjadi tontonan warga setempat walaupun dari salah satu tersangka ada yang melawan berargumen/mementang petugas, namun petugas berhasil melanjutkan penangkapan terhadap ke enam orang pelaku judi sabung ayam.
Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sarmi kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan enam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.
Menurut Kasat Reskrim, Iptu Heryandi mardhika, S.H., M.H., keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 303 Ayat (1) 1e, 2e, dan 3e jo Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana tentang Penertiban Perjudian dengan barang bukti 3 (tiga) ekor ayam, Uang pecahan seratus sebanyak 7 (tujuh) lembar berjumlah Rp.700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Pisau Taji dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
“Dan saat ini para Tersangka di lakukan penahanan di Rutan Polres Sarmi utk mempermudah proses Penyidikan yg sedang berjalan,” Ungkapnya.(YAM)