NUSAN.ID – Laporan Diterima LP KPK Perkuat Bukti Baru Dugaan Perambahan Hutan Mukomuko, hasil koordinasi intens Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Mukomuko dengan tim ahli Satgas Penertiban Kawasan Hutan, memasuki babak baru.
Pihak LP KPK Mukomuko saat ini kembali memvalidasi data baru terkait dugaan perambahan hutan lindung di Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, juga diakui oleh pihak KPHP Mukomuko, bahwa perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Mukomuko sudah berlangsung sejak lama.
Bahkan lebih parahnya lagi perambahan sudah sampai ke Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).
Berdasarkan data saat ini, Mukomuko setidaknya memiliki 3 Hutan Produksi (HP), tiga HPT, dan dua Hutan Produksi Konservasi (HPK), dengan total luasan 80.022 Hektare (Ha).
Dengan Rincian Sebagai Berikut:
1. HP Air Rami: 5.058 Ha
2. HP Air Teramang: 4.780 Ha
3. HP Air Dikit: 2.260 Ha
4. HPT Air Ipuh I: 22.260 Ha
5. HPT Air Ipuh II: 16.748 Ha
6. HPT Air Manjuto: 25.970 Ha
7. HPK Air Manjuto: 2.891 Ha
Khusus HPT diperkirakan sudah dialihfungsikan sekitar kurang lebih 37 ribu hektare. Mulai dari Air Ipuh I, Air Ipuh II, dan Air Manjuto.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua LP KPK Mukomuko, Weri Trikusumaria, S.H., MH, kondisi hutan lindung di Mukomuko ini digarap secara masif juga karena lalainya pemerintah.
Perhari ini, Selasa (25/2) pihaknya kembali menerima laporan dari masyarakat adanya oknum Kepala Desa (Kades) di Mukomuko ikut melegalkan perambahan tersebut.
Artinya praktik perambahan hutan yang terjadi ini sudah sangat terorganisir dari pemerintahan tingkat desa hingga adanya dugaan peran oknum pejabat tinggi.
Beberapa waktu lalu juga DLHK Provinsi Bengkulu mengeluarkan surat peringatan pertama pada pengusaha lokal Mukomuko berinisial R untuk meninggalkan lahan garapan ratusan hektare di kawasan HPT.
Perambahan hutan lindung di Mukomuko ini mayoritas dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, untuk kepentingan pribadi.
“Kami sudah memasukkan laporan dan berkoordinasi intens dengan tim ahli satgas. Saat ini ada beberapa laporan lagi yang kami siapkan. Khususnya dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan sawit dan oknum pejabat daerah ini,” terang Weri.
Ia menambahkan, bahwa saat ini beberapa nama oknum pejabat mulai dari tingkat desa, oknum pejabat legislatif dan eksekutif yang diduga adanya keterlibatan.
Juga ada 3 perusahaan sawit yang diduga menggarap diluar HGU mereka. Bahkan garapan diluar HGU tersebut titik koordinatnya masuk dalam kawasan HPT.
“Untuk data kita sudah kantongi semua nama-nama oknum pejabat tersebut, makanya kami diminta oleh tim ahli Satgas untuk melengkapi seluruh yang dibutuhkan sebelum dilakukan penindakan nantinya,” tutupnya. (laporan: PPWI Mukomuko)