NUSAN.ID – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Ogan Ilir. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tanjung Raja beserta bendahara sekolah yang diduga melakukan manipulasi laporan penggunaan anggaran Dana BOS, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.
Alokasi Dana Ratusan Juta Rupiah Tak Sesuai Kondisi Fisik Sekolah: Ada Apa?
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya penelusuran data penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2024 hingga 2025 yang menunjukkan alokasi anggaran bernilai ratusan juta rupiah. Namun, kondisi fisik sarana dan prasarana sekolah di lapangan dinilai tidak mencerminkan adanya kegiatan pemeliharaan yang signifikan sebagaimana tercantum dalam laporan realisasi anggaran. Berdasarkan data yang beredar dari sumber terbuka, pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025, SMPN 2 Tanjung Raja tercatat menerima Dana BOS dengan alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai ratusan juta rupiah, namun kondisi fisik sekolah tidak menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan.
Masyarakat Pertanyakan Keabsahan Laporan, Desak Audit Menyeluruh
Namun ironisnya, berdasarkan hasil pantauan di lingkungan sekolah, tidak terlihat adanya peningkatan atau perbaikan sarana dan prasarana yang signifikan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai keabsahan laporan penggunaan Dana BOS tersebut. Publik pun mempertanyakan ke mana aliran dana ratusan juta rupiah itu direalisasikan serta kegiatan apa saja yang benar-benar dilaksanakan oleh pihak sekolah. Dugaan manipulasi laporan ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan masyarakat.
Desakan Audit: Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan APH Diminta Turun Tangan
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Tanjung Raja. Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan, menunjukkan tuntutan publik akan adanya tindakan tegas terhadap pelaku penyimpangan dana pendidikan.
Kepala Sekolah Bungkam, Peliputan Dihalangi: Ada Upaya Menghalangi Kerja Jurnalistik?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 2 Tanjung Raja maupun bendahara sekolah belum memberikan klarifikasi resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait hal ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp hanya mendapat balasan singkat bahwa informasi tersebut “akan disampaikan kepada Kepala Sekolah”. Selain itu, peliputan dugaan kasus ini juga diwarnai adanya pihak yang mengaku dari salah satu media dan menghubungi wartawan peliput. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada upaya menghalangi kerja jurnalistik dan menimbulkan dugaan intimidasi secara halus, yang disayangkan karena bertentangan dengan prinsip profesionalisme pers, menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya menutup-nutupi kebenaran. (rel FC/Tim Abs/Red)

















