NUSAN.ID, LAMPUNG – Dua Lembaga yaitu Forum Suara Anak Lampung (Forsal) dan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung berencana akan melaporkan Proyek Rekonstruksi ruas jalan Negeri Baru- SP3 di waykanan tahun anggaran 2023 sumber dana APBN Nomor Kontrak HK.02.01/e-Katalog-IJD/PPK.2.4.LPG/03/2023 yang dilaksanakan oleh PT. Tirta Wandhira Utama dengan Konsultan Pengawas PT. Anugerah Kridapradana (KSO) PT. Mono Heksa dengan nilai Proyek Rp.36.593.939.000,- yang diduga melanggar Peraturan Beton Indonesia (PBI) dan diduga merugikan keuangan negara akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut M. Yani selaku Ketua Umum Forsal di Kantor Sekretariat Forum Pers Independent Indonesia Provinsi Lampung di jalan Barokah Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung. Kamis,(13/06/2024), pihaknya telah melakukan pemantauan dari awal pekerjaan hingga selesai. Adapun temuan Forsal dan FPII Lampung menurutnya yang meliputi :
1. Tidak ada Timbangan Batcing Plant Tanpa Mix Design (Kg/M3)
2. Tanpa Menggunakan Sieve Analis Tes Material
3. Tanpa Trael Mix
4. Menggunakan atau Menerapkan Mix Manual
5. Tanpa Memakai Obat Beton (Pakai / Tidak)
6. Tidak Membuat Sample di lapangan
7. S/A Halus Kadang Kasar
8. W/C Tinggi tidak Imbang dengan S/A
9. Tidak pakai cek Slump, cek slump tinggi
10. Tidak ada pengawasan Teknik Lab Beton dari Pihak yang terkait
11. Tidak ada acuan Lab Beton
12. Tidak Ada Acuan Kerja dari Instansi Terkait, yang ada hanya Tipe Beton dan Harga/M3
13. Kwalitas Air kurang baik
Pakai Batcing Plant cemplung langsung draee ke mixer dengan naikan S/A dengan Exsavator.
A) Tidak ada timbangan S/A
B) tidak ukuran air perliter/M3. Artian ini semua merubah ketentuan-ketentuan.
1) Sive Analis
2) Mix Design
3) Trael Mix
4) Beserta Hasil Mutunya
Dan otomatis mutu beton berubah volume S/A dan semen dirubah. Merubah mekanisme ketentuan
PBI ini diartikan perbuatan melanggar dan merugikan keuangan negara.
Mengingat untuk dipertimbangkan :
1. Berlakunya aturan PBI peraturan beton Indonesia menjadi acuan P.U untuk beton bertulang dan
sudah berlaku di Kabupaten dan Provinsi seluruh Indonesia.
2. Dan hal ini sudah menjadi mata pelajaran pokok Mahsiswa dan Mahasiswi yang pendidikan
Teknik beton di seluruh Indonesia.
Keterangan :
A. Beton tersebut S/A halus S/A kurang volume nya banyak W/C yang tinggi over dosisnya.
Dengan nilai W/C yang tinggi, hal ini pula kandungan kimia nya bisa membuat beton tersebut
rapuh tidak imbang persenyawaan antara S/A dan W/C.
B. Tidak ada obat beton ini mengakibatkan beton mudah seting dan kurang persenyawaan karena
pelumas obat beton adalah untuk mengatur hingga Rata pengeringan beton dan persenyawaan.
C. Nilai slump tinggi tidak SNI slimp ini ketentuan SNI standar Nasional Indonesia (10 cm – 12,5
cm) alat ini untuk mengetahui kekentalan dan ke enceran beton.
D. Ketentuan dari Sieve analis kita harus tau dan mengurangi kadar lumpur dalam S/A.
E. Bukan harus membuat beton berlumpur, air lumpur atau ditempatkan areal berlumpur atau
disengaja pada areal lumpur.
F. Mix Design beton adalah komposisi beton kg/m3
artinya jelas kita harus ada timbangan S/A
pada Batcing plant walau pelaksanaannya menggunakan Batcing Plant cemplung. Hal ini
ketentuan peraturan beton. Apabila lebih / kurang S/A semen air atau obat beton ini berarti
merubah semua mix design dan ketentuan-ketentuan dari aturan beton yang ditanda tangani
yang terkait.
G. Alat Sample tes silinder atau kubus bukan alat prioritas, ini sample tes mutu beton.
H. Operator Exsavator, Operator Mixer, bukan binaan teknisi lab beton karena mereka tidak
mengetahui hal-hal yang lain hanya cek slump. Itu belum tentu memahami yang lain. Setiap
produksi agregate split harus di siram supaya lumpur terbuang kebawah tumpukan dan menjaga
suhu agregat agar tidak tinggi untuk mengatasi beton tidak cepat setting.
I. Setiap Pengecoran harus cek slump, ini Standar Nasional Indonesia (SNI).
Oleh sebab itu menurut M. Yani, proyek tersebut merugikan keungan negara. Selain mutu pekerjaan tidak sesuai mekanisme juga diduga kuat terjadinya Korupsi.
Terkait hal tersebut pihaknya akan segera menindak lanjuti dengan melaporkan ke APH dalam hal ini Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat.
Sebelumnya menurut M. Yani pihaknya sudah dua kali melayangkan surat permohonan klarifasi ke BPJN Wilayah Lampung, tetapi tidak mendapat tanggapan. (Tim)
Sumber Berita : Pusat Pemberitaan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung.