• Latest
  • Trending
  • All
DPR Ketok Palu RKUHP : Hina DPR, Polri, dan Kejaksaan Dipenjara 1,5 Tahun

DPR Ketok Palu RKUHP : Hina DPR, Polri, dan Kejaksaan Dipenjara 1,5 Tahun

7 Juli 2022
Kodim 1710/Mimika Tutup Persami Pramuka, Wujudkan Generasi Berkarakter serta Disiplin

Kodim 1710/Mimika Tutup Persami Pramuka, Wujudkan Generasi Berkarakter serta Disiplin

29 Juni 2025
Letkol Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., Turut Berpartisipasi Kegiatan Jalan Sehat dalam Rangka HUT Kota Bandar Lampung

Letkol Arm Roni Hermawan, S.H., M.M., Turut Berpartisipasi Kegiatan Jalan Sehat dalam Rangka HUT Kota Bandar Lampung

29 Juni 2025
AKBP Astoto Budi Rahmatyo,SH,SIK,MH, Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I Bukit Barisan Di Pos Kotis Yonif 131 / BRS, Kampung Wonorejo

AKBP Astoto Budi Rahmatyo,SH,SIK,MH, Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I Bukit Barisan Di Pos Kotis Yonif 131 / BRS, Kampung Wonorejo

29 Juni 2025
OTT KPK Dinas PUPR Sumut – Setidaknya Tak Perlu Menunggu Laporan dari Masyarakat untuk Bertindak :  Quo Vadis Dinas PUPR Tubaba

OTT KPK Dinas PUPR Sumut – Setidaknya Tak Perlu Menunggu Laporan dari Masyarakat untuk Bertindak : Quo Vadis Dinas PUPR Tubaba

29 Juni 2025
Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Lambu Kibang Gelar Open Turnamen Badminton Kapolres Tubaba Cup

Sambut Hari Bhayangkara ke 79, Polsek Lambu Kibang Gelar Open Turnamen Badminton Kapolres Tubaba Cup

29 Juni 2025
Serka Agus Suprianto Turut Ikut Serta Donor Darah

Serka Agus Suprianto Turut Ikut Serta Donor Darah

28 Juni 2025
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

28 Juni 2025
Tindaklanjuti Kesepakatan, Investor China Bahas Rencana Investasi dengan Gubernur dan Apindo Lampung

Tindaklanjuti Kesepakatan, Investor China Bahas Rencana Investasi dengan Gubernur dan Apindo Lampung

28 Juni 2025
Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A Pimpin Upacara Pembukaan  Persami Pramuka Saka Wira Kartika

Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos., M.Han., M.A Pimpin Upacara Pembukaan Persami Pramuka Saka Wira Kartika

28 Juni 2025
Danramil 410-04/TKT Berikan Pembinaan Kedisiplinan ke Muda-mudi Gereja Bethani

Danramil 410-04/TKT Berikan Pembinaan Kedisiplinan ke Muda-mudi Gereja Bethani

27 Juni 2025
Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

Peringati Puncak Bulan Bung Karno, Parosil: Jadi Momentum Perkuat Kepedulian dan Persatuan

27 Juni 2025
Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

Kapolres Tulang Bawang Barat Hadiri Temu Pamit Dandim 0412/LU

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Hukrim

DPR Ketok Palu RKUHP : Hina DPR, Polri, dan Kejaksaan Dipenjara 1,5 Tahun

by admin
3 tahun ago
in Hukrim, Nasional
0
DPR Ketok Palu RKUHP : Hina DPR, Polri, dan Kejaksaan Dipenjara 1,5 Tahun
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, JAKARTA – Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR mengatur soal tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 351.
Kekuasaan umum atau lembaga negara yang dimaksud dalam pasal ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 351 ayat (1) draf terbaru RKUHP yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (06/07/2022).

BeritaLainnya

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

Ancaman pidana meningkat menjadi maksimal tiga tahun bila tindak pidana mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat. Hal ini diatur di Pasal 351 ayat (2).

RKUHP Final: Hukuman Mati Bisa Diubah Bila Berbuat Baik 10 Tahun
Kemudian, Pasal 351 ayat (3) menyatakan tindak pidana penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara hanya bisa dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Selanjutnya, Pasal 352 ayat (1) menyatakan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara maksimal dua tahun penjara. (*)

Sumber: CNN Indonesia

Baca artikel CNN Indonesia “RKUHP Final: Hina DPR, Polri, dan Kejaksaan Dipenjara 1,5 Tahun” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220706162617-12-818101/rkuhp-final-hina-dpr-polri-dan-kejaksaan-dipenjara-15-tahun.

Share199Tweet124Share50
Previous Post

ST Burhanuddin Meminta SMSI Kawal Kinerja Jaksa

Next Post

Denham Pte Ltd Kuasai Saham PT Gajah Tunggal Tbk

Related Posts

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

by admin
28 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD)...

Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Keerom Bekuk YBL Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

by admin
27 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Keerom berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak...

Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

Bocor! SP2 Lid Kasus Hendry CH Bangun: Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita?

by admin
23 Juni 2025
0

NUSAN.ID - Bocoran dokumen Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) atas kasus dugaan penggelapan yang menjerat Hendry CH Bangun kini...

TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya Pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji

TNI Bergerak Cepat Tanggapi Ancaman Bom Kedua Kalinya Pada Pesawat Pembawa Jemaah Haji

by admin
22 Juni 2025
0

NUSAN.ID - TNI bergerak cepat bersama instansi terkait dalam menangani situasi darurat menyusul adanya laporan ancaman bom terhadap pesawat Saudi...

Next Post
Denham Pte Ltd Kuasai Saham PT Gajah Tunggal Tbk

Denham Pte Ltd Kuasai Saham PT Gajah Tunggal Tbk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spin Pertama Langsung Hoki Mahjong Ways Memang Beda Main Santai Dapat Untung Mahjong Ways Kasih Kejutan Lagi Suntuk Cobain Mahjong Ways Bikin Mood Naik Scatter Hitam Muncul Terus Mahjong Ways Lagi Baik Hati Awal Iseng Berujung Jackpot Mahjong Ways Gak Bohong Bangun Pagi Langsung Menang Mahjong Ways Kasih Semangat Mahjong Ways Selalu Hadir di Momen Tak Terduga Jalan Menuju Cuan Dimulai dari Mahjong Ways Hari Ini Mahjong Ways Jadi Pelarian Terbaik Saat Suntuk Melanda Waktu Kosong Berubah Berharga Saat Main Mahjong Ways
NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In