• Latest
  • Trending
  • All
DPP KAMPUD Desak KPK dan Inspektorat Kemendikbudristek Garap Dosen ASN FH Unila Jadi Advokat

DPP KAMPUD Desak KPK dan Inspektorat Kemendikbudristek Garap Dosen ASN FH Unila Jadi Advokat

31 Desember 2024
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Salurkan Bantuan Kolam dan Bibit Ikan Lele

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Salurkan Bantuan Kolam dan Bibit Ikan Lele

14 Mei 2025
Nelayan Dapat Bantuan Jaring dan Belajar Cara Manfaatkan Hasil Laut dari Satgas TMMD

Nelayan Dapat Bantuan Jaring dan Belajar Cara Manfaatkan Hasil Laut dari Satgas TMMD

14 Mei 2025
Nyetir dalam Keadaan Mabuk, Seorang Pria Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom, Menabrak Rekannya Hingga Meninggal Dunia.

Nyetir dalam Keadaan Mabuk, Seorang Pria Distrik Yaffi, Kabupaten Keerom, Menabrak Rekannya Hingga Meninggal Dunia.

13 Mei 2025
Satgas TMMD ke 124 Kodim 1710/Mimika Percepat Pembuatan MCK

Satgas TMMD ke 124 Kodim 1710/Mimika Percepat Pembuatan MCK

13 Mei 2025
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Berikan Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Berikan Edukasi Masyarakat tentang Kesehatan dan Pencegahan Stunting

13 Mei 2025
Catatan Pengamat Hukum dan Sosial Publik, Serta Psikolog : Tanda Tanya Tekanan Mental atau Ledakan Emosi

Catatan Pengamat Hukum dan Sosial Publik, Serta Psikolog : Tanda Tanya Tekanan Mental atau Ledakan Emosi

13 Mei 2025
Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pembangunan Rumah

Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pembangunan Rumah

12 Mei 2025
Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Pemasangan Dinding dan Atap Rumah

Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Mulai Pemasangan Dinding dan Atap Rumah

12 Mei 2025
Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

Warga Menjerit! Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum!

12 Mei 2025
Sat Reskrim Polres Keerom Berhasil Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Kakao

Sat Reskrim Polres Keerom Berhasil Amankan Tiga Terduga Pelaku Pencurian Kakao

11 Mei 2025
Wujud Kebersamaan TNI dan Masyarakat, Satgas TMMD Laksanakan Ibadah dengan Warga

Wujud Kebersamaan TNI dan Masyarakat, Satgas TMMD Laksanakan Ibadah dengan Warga

11 Mei 2025
Satgas TMMD Ikut Meriahkan Kegiatan Arak-Arakan Bunda Maria, Bukti Keharmonisan TNI dan Warga

Satgas TMMD Ikut Meriahkan Kegiatan Arak-Arakan Bunda Maria, Bukti Keharmonisan TNI dan Warga

11 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya

DPP KAMPUD Desak KPK dan Inspektorat Kemendikbudristek Garap Dosen ASN FH Unila Jadi Advokat

by admin
4 bulan ago
in Lampung Raya
0
DPP KAMPUD Desak KPK dan Inspektorat Kemendikbudristek Garap Dosen ASN FH Unila Jadi Advokat
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyayangkan terkait adanya dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan profesi juga sebagai advokat, hal ini harus menjadi perhatian serius dan segera dilakukan upaya penegakan hukum atas perilaku ASN tersebut.

Demikian disampaikan oleh Seno Aji sebagai ketua umum DPP KAMPUD melalui keterangan persnya pada Selasa (31/12/2024) siang.

BeritaLainnya

Kepala BNNK Lamtim sampaikan Klarifikasi, Busroni Ketua DPRD Tubaba: Pindah Rayon Jangan Picu Konflik

Verifikasi Berkas Organisasi SWI Telah di Terima oleh Bakesbangpol Tulang Bawang

Parosil Mabsus Hadiahi Guru SMA-nya Umrah

“Kita mengecam keras terhadap perilaku dosen ASN berinisial SP yang bertugas di Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) yang berpraktik sebagai pengacara dan/atau advokat apalagi sebagai penerima kuasa terkait gugatan sengketa pilkada Pringsewu di PTUN dan MK hal ini jelas secara terang benderang Dosen ASN tersebut tidak netral dan memihak kepada salah satu kepentingan politik, kondisi ini telah melanggar UU tentang Aparatur sipil negara (ASN) pasal 12 menyatakan pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme”, jelas Seno Aji.

Kemudian ASN pun, lanjut Seno Aji, memiliki kewajiban untuk melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN, dengan demikian pegawai ASN yang tidak mentaati kewajiban tersebut telah memenuhi unsur yang dinamakan pelanggaran disiplin dan harus dijatuhi hukuman disiplin.

“Sebagai ASN dan insan akademik seharusnya dosen yang bersangkutan memahami nilai dasar dan kode etik ASN, namun justru perilaku yang diterapkan menyimpangi ketentuan yang berlaku, maka sudah sepatutnya Dosen ASN tersebut harus mendapat sanksi disiplin berat, pasalnya yang bersangkutan telah menjadi kuasa hukum atas kepentingan politik dalam pilkada di Pringsewu, dan Kita akan segera mengirimkan laporan resmi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Presiden RI agar kiranya segera menindak tegas perilaku dosen ASN yang merangkap profesi juga sebagai pengacara dan membela kepentingan suatu politik praktis”, tegas sosok aktivis yang dikenal low profil ini.

Seno Aji juga menyayangkan pernyataan Dosen ASN berinisial SP yang dengan tegas menyatakan jika dirinya telah mengikuti PKPA dan lulus UPA, hal ini jelas menabrak ketentuan khususnya UU Advokat.

“Dalam konteks UU Advokat pasal 20 ayat (2), tentunya sebagai advokat dilarang untuk memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat”, imbuh Seno Aji.

Selain menyandarkan dengan UU tentang ASN, dan UU Advokat, Seno Aji juga mengkonstruksikan peristiwa Dosen ASN berinisial SP dan dosen ASN berinisial DPP menjadi pengacara dengan UU pemberantasan tindak pidama korupsi, sebab dengan adanya praktik beracara maka disinyalir ada transaksi kepentingan dan transaksi fee yang diperoleh oleh dosen ASN tersebut.

“Perlu disoroti juga adanya dugaan penerimaan fee, sebagaimana disinyalir dari peristiwa Dosen ASN FH Unila berinisial DPP yang menerima kuasa hukum terkait urusan ganti rugi lahan pembangunan bendungan Margatiga dengan fee sejumlah 15% dari uang ganti rugi (UGR) tahap pertama ditengarai oknum dosen FH Unila tersebut berhasil memperoleh fee sebesar Rp 3,4 miliar, tentunya penerimaan UGR oleh Dosen ASN ini telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana tercantum dalam pasal 12 UU pemberantasan Tipikor bahwa, “dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya,
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya”, ujar Seno Aji sebagai ketua umum DPP KAMPUD.

Diakhir penjelasannya, pihaknya akan menyampaikan laporan resmi ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, selain menyampaikan laporan juga ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek.

“Tentunya, kita sebagai LSM akan meminta Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek memberikan sanksi disiplin berat kepada 2 oknum dosen ASN yang berpraktik juga sebagai pengacara tersebut, dan kita juga mendesak kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas persoalan penerimaan fee tersebut, agar kiranya lembaga anti rasuah KPK RI segera mengusut kasus ini, dan kita akan mendukung dengan menyampaikan laporan secara resmi”, pungkas Seno Aji.

Diberitakan sebelumnya, seperti dilansir dari sejumlah media bahwa selain aksi “bermainnya” dosen ASN berinisial DPP dalam urusan ganti rugi proyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur, ditangani, terungkap fakta baru bila bukan hanya dosen itu saja yang “beracara”.

Dosen FH Unila selain DPP yang diketahui berpraktik sebagai kuasa hukum adalah Dr. Satriya Prayoga, SH, MH. Pria kelahiran 23 Juni 1982 ini menjadi PH Cabup Pringsewu Adi Erlansyah saat menggugat KPU ke PT-TUN di Palembang, dan kabarnya juga di MK.

Benarkah dosen berkeahlian hukum administrasi negara itu “beracara”? Dikonfirmasi Sabtu (28/12/2024) pagi, Dr. Yoga -panggilan bekennya- tidak menampik.

Apakah dengan “beracara” tidak melanggar UU ASN? “Saya kan menjalankan tri dharma pendidikan. Selama tidak ada larangan, berarti boleh,” tegas Dr. Yoga sambil menambahkan dirinya sudah mengikuti PKPA dan lulus UPA.

Dikatakan oleh alumnus FH Unila strata 1 dan 2 dengan gelar Doktor dari Universitas Sriwijaya, Palembang, tahun 2023 itu, bahwa hukum acara sengketa pilkada benar-benar berbeda dengan hukum acara di pengadilan lainnya.

“Makanya diperlukan bagi masyarakat memahaminya dulu, seperti saya akademisi banyak-banyak mendalami dan memperbaikinya. Nanti kalau sudah sempurna sistem acaranya, baru dipublikasi,” tuturnya lagi melalui pesan WhatsApp. (*)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

Upaya Bakamla RI Terhadap Nelayan Indonesia yang Diusir Kapal Singapura

Next Post

Kapolres Tubaba, Pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Related Posts

Kepala BNNK Lamtim sampaikan Klarifikasi, Busroni Ketua DPRD Tubaba: Pindah Rayon Jangan Picu Konflik

Kepala BNNK Lamtim sampaikan Klarifikasi, Busroni Ketua DPRD Tubaba: Pindah Rayon Jangan Picu Konflik

by admin
10 Mei 2025
0

NUSAN.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Lampung Timur (Lamtim), melakukan penarikan aset Barang Milik Negara (BMN) dari Pos Pelayanan...

Verifikasi Berkas Organisasi SWI Telah di Terima oleh Bakesbangpol Tulang Bawang

Verifikasi Berkas Organisasi SWI Telah di Terima oleh Bakesbangpol Tulang Bawang

by admin
9 Mei 2025
0

Pengabar.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat bersama (Sekber) Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung resmi terbentuk. Terbentuknya...

Parosil Mabsus Hadiahi Guru SMA-nya Umrah

Parosil Mabsus Hadiahi Guru SMA-nya Umrah

by admin
8 Mei 2025
0

NUSAN.ID - Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menghadiahi paket umrah kepada ibu Juhaiti salah satu gurunya sewaktu masih belajar di...

Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur Buat SPT Tanpa Koordinasi Terkait Penarikan Aset di Kantor BNN Tubaba

Kepala BNN Kabupaten Lampung Timur Buat SPT Tanpa Koordinasi Terkait Penarikan Aset di Kantor BNN Tubaba

by admin
7 Mei 2025
0

NUSAN.ID - Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Lampung Timur (Lamtim), Maman Permana, S.P, mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Penarikan Aset...

Next Post
Kapolres Tubaba, Pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Kapolres Tubaba, Pimpin Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In