• Latest
  • Trending
  • All
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandar Lampung

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandar Lampung

22 Maret 2023
Mempererat Silaturahmi, Jajaran Polda Lampung Silaturahmi ke DPP For-WIN

Mempererat Silaturahmi, Jajaran Polda Lampung Silaturahmi ke DPP For-WIN

5 Februari 2026
Dishub OKI Percayakan Pengelolaan Parkir Pasar Kayuagung ke Herman Ismail: PAD Jadi Target Utama

Dishub OKI Percayakan Pengelolaan Parkir Pasar Kayuagung ke Herman Ismail: PAD Jadi Target Utama

3 Februari 2026
Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi FMBB

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Kegiatan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi FMBB

2 Februari 2026
Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

2 Februari 2026
Polres Tubaba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

Polres Tubaba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

2 Februari 2026
Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

2 Februari 2026
Serda Hendrik P, Giat Komsos di Warga Binaan

Serda Hendrik P, Giat Komsos di Warga Binaan

1 Februari 2026
Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tulang Bawang Udik

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Tulang Bawang Udik

1 Februari 2026
Bupati Parosil: Seni Perekat Perbedaan, Januari Gauri 9.0 Teguhkan Budaya Lampung Barat

Bupati Parosil: Seni Perekat Perbedaan, Januari Gauri 9.0 Teguhkan Budaya Lampung Barat

31 Januari 2026
Belajar Mengaji Tak Cukup dari Medsos, Bupati Parosil Tekankan Pentingnya Pembimbing

Belajar Mengaji Tak Cukup dari Medsos, Bupati Parosil Tekankan Pentingnya Pembimbing

31 Januari 2026
Polsek Lambu Kibang Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Lewat 50 Paket Makanan

Polsek Lambu Kibang Gelar Jumat Berkah, Tebar Kepedulian Lewat 50 Paket Makanan

31 Januari 2026
Polres Tubaba Tingkatkan Kebugaran Melalui Olahraga Pagi Bersama untuk Mendapatkan Tubuh yang Sehat

Polres Tubaba Tingkatkan Kebugaran Melalui Olahraga Pagi Bersama untuk Mendapatkan Tubuh yang Sehat

30 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya

DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandar Lampung

by admin
3 tahun ago
in Lampung Raya
0
DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Lampung Bongkar Dugaan Korupsi di DLH Kota Bandar Lampung
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji memberikan apresiasi penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menahan para tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021, diantaranya mantan Kepala Dinas LH Kota Bandar Lampung, berinisial S, Kepala Bidang HF, dan Pembantu Bendahara berinisial H.

Melalui keterangan persnya pada Rabu (22/03/2023), Seno Aji mengutarakan bahwa DPP KAMPUD sebagai salah satu organisasi/Lembaga yang memiliki fungsi kontrol sosial, turut mengapresiasi tinggi atas langkah dan kinerja Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Nanang Sigit Yulianto, S.H, M.H dalam mengusut sejumlah kasus-kasus korupsi yang terjadi disejumlah badan publik di wilayah Provinsi Lampung, salah satunya upaya mengusut dugaan korupsi uang retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021.

BeritaLainnya

Mempererat Silaturahmi, Jajaran Polda Lampung Silaturahmi ke DPP For-WIN

Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

Polres Tubaba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

“Seperti diketahui bahwa pihak Kejati Lampung telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan korupsi uang retribusi sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021 mulai dari mantan Kepala Dinas, Kepala Bidang sampai Pembantu Bendahara, kemudian para tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari, sebagaimana seperti yang disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Bapak Hutamrin, S.H, M.H, maka sebagai organisasi swadaya masyarakat Kita mengapresiasi sekaligus mendukung penuh kerja keras dan langkah dari pihak Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Nanang Sigit Yulianto, S.H, M.H, yang memiliki progres yang baik dalam mengusut tuntas adanya dugaan korupsi uang retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tahun 2019-2021, Kita yakin dan percaya dengan upaya serta integritas tinggi tim penyidik Kejati Lampung untuk mengungkap dan segera membongkar skandal dugaan korupsi pada pengelolaan uang retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, sehingga potensi adanya penetapan para tersangka lainnya dari seluruh pihak-pihak terkait kemungkinan dapat terjadi, kemudian menyeretnya ke pengadilan untuk disidangkan, dengan tuntutan yang seberat-beratnya dan menjebloskannya ke hotel prodeo, serta menyita aset-asetnya untuk pengembalian kerugian keuangan negara, dengan begitu agar ada efek jera dari para pelaku korupsi di Provinsi Lampung”, kata Seno Aji.

Beliau menambahkan bahwa pihaknya berharap kepada Kejati Lampung untuk tidak kendor dan menuntaskan penanganan kasus dugaan Korupsi uang Retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung, agar persoalan kasus tersebut menjadi terang benderang, kemudian aktor intelektual dibalik kasusnya bisa terungkap ke publik.

“Patut diduga kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melibatkan sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kota Bandar Lampung pada masanya, oleh karena itu, DPP KAMPUD mendukung tugas konstitusional Kejati Lampung dalam memerangi korupsi dan menyelamatkan uang Negara. Kita meminta kepada pihak Kejati Lampung untuk segera menangkap penjahat koruptor yang terlibat dalam dugaan korupsi berjamaah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung”, tambah sosok yang karib disapa Seno Aji.

Selain itu, Seno Aji juga mengingatkan bahwa upaya pengembalian uang negara menjadi skala prioritas dan konsen pihak Kejaksaan RI dalam mengungkap kasus-kasus korupsi.

“Kita yakin dengan integritas kuat tim penyidik Kejati Lampung, sehingga dapat konsisten untuk bekerja secara transparan terkait hal penyidikan, tuntutan, penyitaan, penjualan aset hasil korupsi, nilai kerugian keuangan negara, uang kerugian yang dikembalikan ke Negara, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan, kemudian perihal adanya upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh tersangka, tentunya hal ini tidak menghapuskan perbuatan pidananya dan pertanggungjawaban pidananya”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD.

Diberitakan sebelumnya seperti yang dilansir dari sejumlah media, dikatakan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, S.H, M.H pada Selasa (21/3/2023) bahwa, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Untuk ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari. Selanjutnya apakah akan diperpanjang atau tidak, itu kesimpulan dari penyidik,” kata Hutamrin.

Hutamrin menambahkan, dari tiga orang tersangka H telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Kejati Lampung sebesar Rp108 juta rupiah.

“H telah mengembalikan kerugian keuangan negara pada saat proses penyidikan yang lalu, sedangkan S dan HF belum ada,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejati Lampung menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung berinisial S periode 2019-2021 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung.

Hutamrin menuturkan, berdasarkan hasil ekspos dan penyidikan bidang pidsus, disimpulkan ada tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Tiga tersangka yang ditetapkan diantaranya SH selaku Kadis DLH Bandar Lampung TA (tahun anggaran) 2019-2021, HF selaku Kabid Tata Lingkungan DLH Bandar Lampung, dan HY selaku pembantu bendahara penerima DLH Bandar Lampung,” ungkap Hutamrin di kantor Kejati Lampung, pada Senin (6/3/2023).

Hutamrin mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu dengan melakukan mark-up dan tidak melakukan penyetoran uang retribusi sampah DLH Bandar Lampung serta terdapat juga indikasi pemalsuan karcis retribusi sampah.

“Hasil auditor independen telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.925.815.000. Ada beberapa pihak yang sudah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.586.750.000, sehingga kerugian keuangan negara masih tersisa Rp.6.339.065.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

Jadi Pelaku Curat di Tri Tunggal Jaya, Oknum Pelajar Ditangkap Polisi

Next Post

Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Pembinaan Jaring Mitra Karib TW I TA 2023

Related Posts

Mempererat Silaturahmi, Jajaran Polda Lampung Silaturahmi ke DPP For-WIN

Mempererat Silaturahmi, Jajaran Polda Lampung Silaturahmi ke DPP For-WIN

by admin
5 Februari 2026
0

NUSAN.ID – Dalam Mempererat silaturahmi dan perkenalan Polda Lampung dengan Pengurus DPP For-WIN, Polda Lampung yang wakili AKP SUPRIYANTO Kanit...

Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

Diskominfo Hadirkan Aplikasi BAKAS untuk Permudah Pelayanan Administrasi Pegawai Menjadi Prima dan Cepat

by admin
2 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) menghadirkan aplikasi Berkas Administrasi Kepegawaian dan Absendi (BAKAS)....

Polres Tubaba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

Polres Tubaba Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026, Ini Sasaran Pelanggarannya

by admin
2 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 yang dipimpin oleh...

Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

Ruas Berakhir di Kampung Vietnam, Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling Dinilai Buntu dan Kurang Optimal

by admin
2 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Ruas Jalan Teuku Cik Ditiro di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung menjadi akses utama bagi warga sekitar dalam...

Next Post
Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Pembinaan Jaring Mitra Karib TW I TA 2023

Kodim 0410/KBL Gelar Kegiatan Pembinaan Jaring Mitra Karib TW I TA 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In