NUSAN.ID – Warga Perumahan Ratu Mutiara Indah II, didampingi oleh DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Lampung Selatan, Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal, dan LBH-PWRI, melaporkan kerjaan tanggul sungai yang dilakukan oleh CV. Martha Abdi Karya,Rabu 19 Februari 2025.
Kerjaan tersebut, yang dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air Provinsi Lampung, diduga menyebabkan penyempitan sungai dan banjir di Perumahan Ratu Mutiara Indah II. Warga mengeluhkan bahwa kerjaan tersebut dilakukan asal-asalan tanpa perencanaan yang jelas.
Ketua DPC PWRI Kabupaten Lampung Selatan, Sior Agung Saputra S.Kom, mengatakan bahwa pihaknya akan mendampingi dan mengawal laporan tersebut. “Kami akan memastikan bahwa hak-hak warga terlindungi dan bahwa kerjaan tersebut dilakukan dengan benar,” ujarnya Ketua DPC PWRI Lampung Selatan.
Ketua Organisasi Relawan Rahmat Mirzani Djausal, Riza Hendriyanto, sangat menyayangkan atas perihal tersebut dan meminta untuk pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini.
LBH-PWRI, yang diwakili oleh Yanuar Zuliansyah S.H, mengatakan bahwa kerjaan tersebut sangat merugikan masyarakat. “Menurut Undang-undang, pekerjaan bersumber dari pemerintah harus dilakukan dengan benar dan tidak boleh merugikan masyarakat,” ujarnya.(Tim)