NUSAN.ID – Salah seorang pengusaha Budidaya Peternakan penggemukan Babi (B2) Di dusun Napal Ujung, Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan Diduga tidak dapat memperlihatkan izin-izinya.Pasalnya usaha yang dilakoninya sudah bergerak dari tahun 2017. Dinas terkait tidak ada tindak tegas.
Sebelumnya Nyoman mulai berbisnis dari tahun 2008 dimulai dari rumah.Berawal dari 30 Ekor beternak Babi (B2) kemudian berpindah kelokasi bangunan di wilayah Desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Setempat.
Sekarang kata Nyoman Ada 100 Ekor Babi Indukan dan anakan dikembang biakan Dan dibesarkan dilokasi kandang bahkan di kediaman nya ada 60 ekor.
“Saya beli Babi bunting dari luar, setelah lahir anaknya dibesarkan dilokasi kandang selama tiga bulan baru kita oper keluar daerah,”ujar Nyoman, Sabtu 8 Maret 2025.
Selain tidak dapat menunjukan izin, Nyoma juga mengatakan sejak tahun 2017 tidak memiliki Ijin lokasi Pendirian Bangunan Gedung (PBG).
“Mulai dari Tahun 2017 sampai Tahun 2025,”ujarnya.
“Saya baru mau urus izin mulai dari Izin persetujuan warga seputaran Depan samping dan belakang baru ada 10 orang yang bertanda tangan ,”katanya kata Nyoman.
Selain tidak dapat menunjukan izin.Arahan orang Dinas Penanaman Modal Pelayanan Dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampug selatan mengarahkan Nyoman untuk mengurus izin dari dari awal.
Sudah datang pak Surya kelokasi Dan Kabid Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Nama Rudi juga disebut sebut.
“Pak Surya dan pak Rudi sudah datang kelokasi meninjau kelokasi,”imbuhnya.
Disingung Terkait Pencemaran Sungai dan pencemaran udara bau busuk yang dikeluhkan warga.Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan SPPL kalau enggak ujan enggak ngalir, Kalau hujan pasti limbahnya ngalir nya ke sungai,” kata dia.
Berdasarkan Pantauan media ini belum ada sanksi tegas dari Dinas terkait justru pelaku usaha Budidaya peternakan pengemukan Babi (B2) diduga meski bertahun tahun tidak memiliki izin alias ilegal (Pelaku Usaha) sedang dibina dan masih tetap beroperasi.
Kalau dulu ada izin lingkungannya, sekarang baru mau urus lagi, Dahulu pernah ngurus Ijin lingkungan ya ngasih duit saya amplopin camat yang dulu.kalau uangnya berapa nilainya saya lupa itu juga udah lama.
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan Dan Kepala Dinas Penaman Modal Pelayanan Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan.
Diwartakan Sebelumnya sejumlah masyarakat Desa Sidowaluyo mengeluhkan adanya aroma bau busuk menyengat dari lokasi kandang yang ditimbulkan.Dan Kotoran Babi mencemari sungai.
(ASN)