NUSAN.ID – Dugaan praktik korupsi berupa anggaran fiktif dan mark-up dana desa di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mencuat ke permukaan. Masyarakat setempat mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara besarnya anggaran dengan realisasi di lapangan sejak tahun 2022 hingga 2024.
Seorang sumber yang merupakan warga Desa Sungai Menang mengungkapkan bahwa banyak proyek yang dianggarkan dengan nilai fantastis, namun hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. “Anggarannya besar, tapi kenyataannya tidak seperti itu. Banyak yang kami duga fiktif atau di-mark-up,” ujarnya pada Jumat (31/10/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dana Desa Sungai Menang pada tahun 2022 mencapai Rp 966.192.000, kemudian meningkat menjadi Rp 1.253.641.000 pada tahun 2023, dan kembali naik menjadi Rp 1.264.944.000 pada tahun 2024. Dengan total anggaran mencapai miliaran rupiah, masyarakat mempertanyakan efektivitas dan transparansi penggunaannya.
Ketua LSM Monitoring Independent Revolusi Aksi Masyarakat Bersatu (Mitra Mabes) Kabupaten OKI, Ollan Hangga SP, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi tuntas terhadap dugaan korupsi dana desa di Sungai Menang. Ia meminta agar oknum Kepala Desa yang terlibat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kami mendesak APH untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa di Sungai Menang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jangan biarkan uang rakyat diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ollan Hangga SP.
LSM Mitra Mabes akan terus mengawal kasus ini. Ollan Hangga juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk penyimpangan dana desa kepada pihak berwajib. (Tim/Red)


















