NUSAN.ID – Bupati Keerom Piter Gusbager,SHut,MUP, menghadiri Penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan Kinerja PDTT Semester II Tahun 2024 Yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal (13/12/2024) Bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Papua.
Pada kesempatan tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2024 kepada 10 (sepuluh) Kepala Daerah, antara lain Pemerintah Kabupaten Keerom , Kabupaten Yalimo, Kabupaten Yappen, Kabupaten Mimika, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Asmat, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Supiori,dan Kabupaten Intan Jaya.
Kepala BPK perwakilan Provinsi Papua menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan memberikan kewenangan kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara, baik berupa pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
“Adapun tujuan dari pemeriksaan kinerja ini untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jalan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas jalan TA 2021 s.d. Triwulan III 2023. Serta dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” ucapnya.
Dilanjutkan berkenaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja ini, jika Pimpinan ataupun Anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Papua, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas.
“Semoga hasil pemeriksaan ini memberikan manfaat bagi DPRD dalam pengambilan keputusan serta sebagai bahan evaluasi bagi Kepala Daerah dan jajarannya dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan kinerja dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik,” pungkasnya.(YAM)