• Latest
  • Trending
  • All
Biaya Sertifikat PTSL Desa Tanjung Baru Mencekik Warga

Biaya Sertifikat PTSL Desa Tanjung Baru Mencekik Warga

9 Juli 2023
BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

BPOM Apresiasi Standar Keamanan Pangan SPPG Polri, Makanan Diuji Setara Hidangan VIP

21 Januari 2026
Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

Polres Tubaba Launching SPPG di Panaragan Jaya, Wujudkan Dukungan Polri Terhadap Generasi Sehat

21 Januari 2026
Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

Giat Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Kolaka Timur

21 Januari 2026
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

20 Januari 2026
Owner Boss Gendut Group Nyatakan Perang Terhadap Premanisme di Kayuagung

Owner Boss Gendut Group Nyatakan Perang Terhadap Premanisme di Kayuagung

20 Januari 2026
Dugaan Manipulasi Dana BOS Kepala dan Bendahara SMPN 2 Tanjung Raja Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah

Dugaan Manipulasi Dana BOS Kepala dan Bendahara SMPN 2 Tanjung Raja Diduga Korupsi Ratusan Juta Rupiah

20 Januari 2026
Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

Penantian Panjang Berbuah Hasil, Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA

20 Januari 2026
Parosil Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat.

Parosil Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat.

20 Januari 2026
Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

Pemkab Lampung Barat Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis, Wabup Mad Hasnurin Ungkap Temuan Penting di Lapangan

20 Januari 2026
Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

Polres Tubaba Laksanakan Pemeriksaan dan Pengecekan Randis Polri, Pastikan Siap Operasional

19 Januari 2026
Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL : Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

Bupati Lampung Barat Terima Kunjungan Pihak UBL : Berencana Bakal Perpanjang Nota Kesepahaman

19 Januari 2026
5 OPD Berkinerja Terbaik Terima Penghargaan dari Wakil Bupati Lampung Barat

5 OPD Berkinerja Terbaik Terima Penghargaan dari Wakil Bupati Lampung Barat

19 Januari 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Januari 21, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Selatan

Biaya Sertifikat PTSL Desa Tanjung Baru Mencekik Warga

by admin
3 tahun ago
in Lampung Selatan
0
Biaya Sertifikat PTSL Desa Tanjung Baru Mencekik Warga
504
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, LAMPUNG SELATAN – Belum lagi selesai masalah BPNT yang dikeluhkan warga penerima karna dipaksa belanja di Bundes dan komoditi yang diberikan tidak sesuai dengan jumlah uang yang dikeluarkan KPM, kini warga masyarakat Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram mengeluhkan tingginya biaya penebusan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang jauh melampaui keputusan bersama tiga menteri.
Menurut informasi yang disampaikan warga, Pokmas Desa Tanjung Baru mematok harga 300 sampai 1,2 juta rupiah per sertifikat.

Salah satu warga yang bernama Achmadi (60) memberikan keterangan kepada media ini selasa (04/07/2023), dirinya membuat dua sertifikat PTSL sudah mengeluarkan biaya sejumlah 1,1 juta. Masing-masing 300 biaya untuk tanahnya yang sudah memiliki sporadik dan 800 untuk biaya tanahnya yang belum memiliki sporadik. Dana tersebut menurut Achmadi sudah lunas dibayarkan. Tetapi baru satu sertifikat yang diberikan. Sementara yang satu sertifikat menurut keterangan Achmadi sesuai keterangan dari Kadus Tegal Sari si Ade, masih ditahan oleh BPN. Dan kalau mau diambil, Achmadi harus membuat surat kuasa pengambilan.

BeritaLainnya

DPD For-WIN Lampung Selatan Resmi Terbentuk, Aminudin : Titip Jaga Marwah Organisasi

Rekonstruksi Jalan Ruas Muara Putih-Kali Sari Menelan Anggaran 3,33 Milyar Terkesan Asal Jadi

Mega Tabligh Akbar! 400.000 Umat Islam Siap Banjiri Lampung Selatan di Ij’tima Indonesia Berdoa

“Iya saya membuat dua sertifikat tapi baru satu yang diberikan, kata Kadus, sertifikat yang satunya masih di BPN, kalau mau diambil harus saya harus membuat surat kuasa. Kan jadi bingung kitanya, kenapa harus membuat surat kuasa ? Biasanya kalau sudah jadi sertifikat diserahkan ke pokmas atau desa. Pemerintahan yang sekarang parah, rumit. Kalau pemerintahan yang dulu, surat apapun diantar langsung oleh perangkat desa ke rumah warga. Pemerintahan yang sekarang banyak menyusahkan masyarakat. Kalau memang sertifikat saya masih di BPN bisa saya ambil sendiri ga perlu surat kuasa. Sebutkan saja orang BPN yang megang sertifikat, bisa kita ambil sendiri,” jelas Achmadi bernada kesal.

Dilain pihak menurut salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya dengan alasan takut ada pihak yang mengintimidasinya, dia membuat sertifikat dikenakan biaya 1,2 juta rupiah. “Saya malah dimintai biaya 1,2 juta rupiah mas, dan sudah saya bayar. Bingung di satu sisi kita keberatan biaya sangat tinggi, tapi di satu sisi kita butuh sertifikat. Harapan kita pemerintah desa jangan “nyekek” leher warga lah,” ucapnya.

Sementara Soni Fauzi selaku ketua Pokmas Desa Tanjung Baru yang diminta tanggapannya oleh media ini beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa desa Tanjung Baru tahun 2022 mendapat Program PTSL sebanyak 500 buku. Semula kouta yang diberikan pemerintah sebanyak 300 buku, tapi karna ada penambahan 200 buku jadi kouta yang diberikan 500 buku. Termasuk untuk pembuatan sertifikat pasilitas umum seperti masjid, musholla dan makam. Terkait biaya yang ditetapkan pokmas menurut Soni Fauzi, bagi warga yang sudah memiliki sporadik dan surat jual beli dikenakan biaya 300 ribu dan yang belum memiliki sporadik dipatok biaya 700 ribu dengan alasan untuk biaya pembuatan surat menyurat, biaya petugas ukur dan biaya transportasi ke BPN.

Dijelaskan Soni Fauzi, apabila ada biaya lebih dari 700 ribu, itu di buat kesepakatan. Kemungkinan biaya tersebut inisiatif kadus masing-masing dan diluar tanggung jawab pokmas. Ditambahkan Soni Fauzi sampai dengan saat ini baru 30 sampai 40 persen sertifikat yang sudah jadi.

Sementara menurut Aminudin S.P selaku ketua Umum LSM Pembinaan Rakyat Lampung manfaat PTSL untuk masyarakat yaitu memberikan kepastian dan perlindungan hukum dengan cara memberikan rasa aman dan jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah. “PTSL merupakan program pemerintah yang diamanatkan dalam undang-undang.

Ditambahkan Pria yang juga Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, sesuai Surat keputusan (SK) bersama tiga menteri yaitu Menteri ATR/ BPN, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Nomor : 25/ SKB/2017, Nomor : 590-3167A- 2017 dan Nomor : 34 tahun 2017 tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lampung dan beberapa daerah yang lain di Sumatera biaya PTSL di tetapkan sebesar 200 ribu rupiah per buku.

Jadi apabila desa atau pokmas memungut biaya melebihi ketentuan yang ditentukan pemerintah harus ada regulasi atau aturan hukum dan jangan sampai memberatkan masyarakat. Apabila biaya melebihi ketentuan dan tidak ada regulasi maka patut disebut Pungli. Pungli menurut Aminudin merupakan pelanggaran hukum dan patut dilaporkan ke pihak aparat penegak hukum (*)

Share202Tweet126Share50
Previous Post

Zaenal Abidin , Siap Membawa Perubahan Desa Keurea Maju dan Berkembang

Next Post

Hendak Transaksi Narkotika, Petani di Menggala Kota Ditangkap Polisi

Related Posts

DPD For-WIN Lampung Selatan Resmi  Terbentuk, Aminudin : Titip Jaga  Marwah Organisasi

DPD For-WIN Lampung Selatan Resmi Terbentuk, Aminudin : Titip Jaga Marwah Organisasi

by admin
17 Januari 2026
0

NUSAN.ID - Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Kabupaten Lampung Selatan Resmi Terbentuk. Rapat pembentukan For-WIN Lampung dilaksanakan...

Rekonstruksi Jalan Ruas Muara Putih-Kali Sari Menelan Anggaran 3,33 Milyar Terkesan Asal Jadi

Rekonstruksi Jalan Ruas Muara Putih-Kali Sari Menelan Anggaran 3,33 Milyar Terkesan Asal Jadi

by admin
18 Desember 2025
0

NUSAN.ID - Rekonstruksi jalan ruas Muara Putih-Kali Sari yang sedang berlangsung pengerjaannya menuai protes warga masyarakat setempat. Proyek pelebaran jalan...

Mega Tabligh Akbar! 400.000 Umat Islam Siap Banjiri Lampung Selatan di Ij’tima Indonesia Berdoa

Mega Tabligh Akbar! 400.000 Umat Islam Siap Banjiri Lampung Selatan di Ij’tima Indonesia Berdoa

by admin
8 November 2025
0

NUSAN.ID – Provinsi Lampung bersiap menjadi saksi perhelatan akbar keagamaan bertajuk "Ij'tima Indonesia: Tabligh Akbar Indonesia Berdoa". Acara masif ini...

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Family Gathering, Pererat Rasa Kekeluargaan dan Kekompakan

Polres Tulang Bawang Barat Gelar Family Gathering, Pererat Rasa Kekeluargaan dan Kekompakan

by admin
2 November 2025
0

NUSAN.ID - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan kebersamaan, Polres Tulang Bawang Barat menggelar kegiatan Family Gathering yang berlangsung meriah...

Next Post
Hendak Transaksi Narkotika, Petani di Menggala Kota Ditangkap Polisi

Hendak Transaksi Narkotika, Petani di Menggala Kota Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In