NUSAN.ID, BANDAR LAMPUNG – Terkait pemberitaan oknum Dokter Billy Rosan yang bertugas praktek di Rumah Sakit (RS) Urip Sumoharjo, Kota Bandar Lampung.
Pihak Management Rumah Sakit Urip Sumoharjo memberikan tanggapan terkait adanya dugaan pelanggan kode etik yang dilakukan oleh salah satu oknum yang bertugas praktek di Rumah Sakit tersebut.
Diruang humas rumah sakit Urip Sumoharjo pada Jum’at (04/01/2024) awak media langsung menemui
“Dian Tiara” sebagai kepala unit kostumer car RS Urip Sumoharjo,Bambang selaku Humas RS urip Sumoharjo dan Alhidayat, SH selaku Legal RS Urip Sumoharjo.
Alhidayat, SH selaku legel RS Urip Sumoharjo membenarkan bahwa Dokter Billy Rosan adalah salah satu Dokter yang berstatus paruh waktu, yang artinya yang bersangkutan oknum Dokter (BR) Billy Rosan selain jadi Dokter praktek di Rumah Sakit Urip Sumoharjo yang bersangkutan oknum tersebut juga kerja praktek di rumah sakit lain.
“kami mengetahui telah ada keluhan pasien terhadap pelayanan oleh Oknum Dokter Billy Rosan terhadap salah satu pasien peserta BPJS di Rumah Sakit Urip Sumoharjo ini ada dugaan permintaan sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening pribadi guna untuk pembelian suatu alat kesehatan pasien yang bersangkutan informasi tersebut kami dapatkan dari media,” ujar Alhidayat Sebagai Legal RS Urip Sumoharjo itu.
Masih Menurut Alhidayat “dengan mendapatkan informasi tersebut kami dari pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo sudah melakukan pengecekan Sertifikasi terhadap Dokter yang bersangkutan dan melakukan cek bahwa pasien yang bersangkutan benar di rawat di Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan kami pun sangat menjaga komitmen terhadap program pemerintah dan BPJS untuk pelayanan yang terbaik terhadap semua pasien,” terang Hidayat pada Jum’at (04/01/2024).
Ditempat yang sama Dian Tiara sebagai kostumer car Rumah Sakit Urip Sumoharjo juga menjelaskan mekanisme layanan pengaduan masyarakat dan pasien.
“Untuk segala keluhan keritik dan saran, kami dari pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo banyak memberikan ruang kemudahan guna untuk menyampaikan segala keluhan pasien, bisa melalui Website, telfon langsung atau WhatsAp dan lainnya.
Jadi benar bahwa keluarga pasien atas nama Muhammad Rizky telah menyampaikan laporan keluhannya kepada kami sebagai Costumer car Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan kami terima laporan nya dan sudah kami koordinasikan dengan pihak Management,”
terang Dian Tiara selaku Kepala petugas Pelayanan Kostumer care RS Urip Sumoharjo.
Seperti yang sebelumnya telah viral di beritakan oleh beberapa media online,cetak dan TV setriming.
Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan Program Pemerintah Nasional untuk mengatasi pelayanan kesehatan untuk masyarakat Indonesia.
Namun yang sangat disayangkan, oknum Dokter Billy Rosan yang bertugas di Rumah sakit Urip Sumoharjo sebagai dokter bedah anak diduga telah melakukan penyimpangan aturan dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien atas nama Muhammad Rizky Kurniawan (MRK) yang mengidap penyakit gangguan pada sistem pencernaan berdasarkan rujukan dari Rumah Sakit Airan Raya.
Pasien melakukan pengobatan lanjutan ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo 29/12/2023 dan bertemu dengan Dokter Billy Rosan yang melakukan pemeriksaan kepada pasien MRK dan memberikan informasi kepada orang tua korban inisial D dan A untuk tindakan operasi.
Namun D dan A merasa curiga kepada oknum Dokter Billy Rosan karena informasi yang didapatkan D dan A bahwa penanganan operasi jika menggunakan pelayanan BPJS harus dilakukan 3 tahap namun jika keluarga pasien menginginkan proses operasi dilakukan 1 kali maka keluarga pasien harus membeli alat yang bernilai 8 juta rupiah yang nantinya ditransfer ke rekening pribadi Dokter Billy Rosan, nomor rekening dikirimkan pada Kamis, (29/12/2023) melalui nomor WhatsApp Dokter Billy Rosan kepada D dan A sebagai orang tua pasien.
Pemerhati pelayanan kesehatan masyarakat Edi memberikan tanggapan terhadap hal ini seharusnya BPJS sebagai juru bayar masyarakat peserta BPJS dan rumah sakit yang bermitra dengan BPJS memberikan pelayanan yang maksimal dan dilakukan secara profesional.
Kalaupun hal ini diduga bukan hanya satu pasien yang telah mengalami hal seperti ini dan ini adalah hal yang paling terburuk dalam pelayanan BPJS kesehatan di Indonesia yang diduga dilakukan oknum dokter yang bertugas di RS Urip Sumoharjo Lampung.
Ketika Awak media melakukan konfirmasi pada Kamis (29/12/2023) melalui nomor whatsapp kepada Puji sartono yang dianggap mempunyai kewenangan di Rumah Sakit Urip dan saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung dari partai PKS memberikan jawaban akan menindak lanjuti hal tersebut.
Lalu, awak media melakukan konfirmasi ulang kepada D dan A akan tindak lanjut dari rumah sakit Urip Sumoharjo namun D dan A hanya menerima pesan melalui nomor whatsapp untuk kepastian kapan uangnya mau di transfer berdasarkan hal tersebut awak media kembali melakukan konfirmasi sejauh mana tindak lanjut pihak rumah sakit Urip Sumoharjo kepada Puji Sartono terkait hal ini namun sampai berita ini diturunkan belum mendapatkan informasi kepastian.
Sampai berita ini di muat pihak LSM dan FPII akan terus Mengawal Persoalan Oknum Dokter Bedah Anak di RS Urip Sumoharjo dan Akan berkonsultasi Melalui Hukum.(FH/Tim)