• Latest
  • Trending
  • All
Berikut Daftar Perusahaan Angkutan Batu Bara yang Melintas Jalan Negara Tanpa Izin Diduga Ilegal

Berikut Daftar Perusahaan Angkutan Batu Bara yang Melintas Jalan Negara Tanpa Izin Diduga Ilegal

17 Juli 2024
Polres Tubaba Terjunkan 97 Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Kristiani di Sejumlah Gereja

Polres Tubaba Terjunkan 97 Personel Amankan Ibadah Rangkaian Paskah Umat Kristiani di Sejumlah Gereja

3 April 2026
Sambang serta Baksos dalam Rangka Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang

Sambang serta Baksos dalam Rangka Sabuk Kamtibmas Polres Tulang Bawang

3 April 2026
Polres Tulang Bawang Gelar Simulasi Sispam Mako Pasukan Ton dalam Siap Jaga Kedaulatan Keamanan Wilayah Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang Gelar Simulasi Sispam Mako Pasukan Ton dalam Siap Jaga Kedaulatan Keamanan Wilayah Tulang Bawang

2 April 2026
PKS Apresiasi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dalam Satu Tahun

PKS Apresiasi Kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat dalam Satu Tahun

2 April 2026
70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

2 April 2026
Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman

Bupati Parosil Mabsus Tekankan Pelayanan Maksimal, 88 Pejabat Diminta Keluar dari Zona Nyaman

1 April 2026
Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

Kapolres Tubaba Pimpin Giat Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun Anggaran 2026

31 Maret 2026
Serka Novriadi dengan Sigap Atasi Banjir

Serka Novriadi dengan Sigap Atasi Banjir

31 Maret 2026
Dipimpin Langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026 Dimulai

Dipimpin Langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Pakta Integritas Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2026 Dimulai

31 Maret 2026
Demokrasi Telah Sekarat Berganti dengan Plutokrasi dan Oligarki

Perdamaian

31 Maret 2026
Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

Kadis Kominfo Lambar Luruskan Pemberitaan Isu Larangan Kendaraan Plat Luar Daerah Parkir di Lingkungan Pemda

31 Maret 2026
Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Wakil Bupati Lampung Barat Serahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Lampung

31 Maret 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Way Kanan

Berikut Daftar Perusahaan Angkutan Batu Bara yang Melintas Jalan Negara Tanpa Izin Diduga Ilegal

by admin
2 tahun ago
in Way Kanan
0
Berikut Daftar Perusahaan Angkutan Batu Bara yang Melintas Jalan Negara Tanpa Izin Diduga Ilegal
521
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, WAY KANAN – Berpuluh tahun aktivitas angkutan batu bara melintasi jalan lintas Tengah Sumatera, konvoy truck tronton bermuatan batu bara yang juga melebihi batas tonase muatan hingga mencapai 40 ton muatan itu berasal dari Provinsi Sumatera Selatan.

Bak seperti jalan milik perusahan pertambangan, jalan lintas Tengah Sumatera, mulai dari perbatasan Provinsi lampung dan Sumatera Selatan tepatnya Di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan setiap harinya dipadati kendaraan besar muatan batu bara.

BeritaLainnya

Bupati Ayu Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Prima di Bulan Ramadhan

PAD Way Kanan Turun Rp164 Miliar, Meli Ardian Pasang Target Ambisius 7 Persen

Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Way Kanan Silaturahmi dengan Warga Negara Batin

jika pagi hingga menjelang siang truck-truck fuso bermuatan batu bara memenuhi kantong-kantong parkir yang ada di sepanjang jalan lintas Sumatera. Dengan ukuran kendaraan yang besar ratusan unit kendaraan bermuatan batu bara tersebut memadati jalan raya yang dibangun oleh Negara. Yang sangat mengganggu arus lalu lintas bagi kendaraan umum saat akan melintas.

Fenomena ini pun terjadi setiap hari. Pagi hingga siang hari para supir memarkirkan kendaraan mereka di rumah-rumah makan sepanjang jalan lintas menanti waktu yang tepat untuk beraksi melanjutkan perjalanan menuju tempat/stopel yang berada di Bandar Lampung.

Jika waktu telah menunjukan pukul 15.00 WIB jalan lintas Tengah Sumatera mulai dipadati oleh barisan deretan kendaraan konvoy truck tronton yang bermuatan batu bara yang mulai bergerak melintas menuju arah bandar Lampung.

Meski Barang yang diangkut oleh truck tronton ini di duga hasil pertambangan yang tidak memiliki izin,Dalam semalam ratusan truck yang melintas disepanjang Jalan lintas Tengah Sumatera di Lampung inipun dengan gagahnya melintasi beberapa kabupaten mulai dari Kabupaten Way Kanan-Lampung Utara-Lampung Tengah-Pesawaran dan finis di kota Bandar Lampung.

Seperti kebal hukum tak satupun instansi Negara yang mampu menyentuhnya. Atau sampai memberikan sanksi tegas kepada para pengusaha mulai dari pengusaha angkutan yang bertonase besar hingga pengusaha pertambangan batu bara yang illegal atau tidak memiliki izin. Padahal Jelas pelanggaran pada UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain tentang angkutan jalan, semestinya hasil pertambangan batu bara ini melintyas dijalan milik Perusahaan bukan jalan yang dibangun oleh negara yang hanya memiliki batas kekuatan tertentu. Namun Hal tersebut tidak berlaku pada beberapa Perusahaan angkutan dan perusahan pertambangan batu bara yang telah beroperasi dalam kurun wakrtu berpuluh tahun namun semua alat negara yang berwenang seakan tutup mata.

Berikut kami rangkum peraturan yang dilanggar serta jumlah Perusahaan baik angkutan/expedisi yang selama ini melintas menggunakan jalan negara, hasil investigasi dilapangan antara lain

Nama-nama Perusahaan Mobil Angkutan Batubara Yang Melintas dijalan Umum / Jalan Lintas Tengah Sumatera yang melintasi Kabupaten Way Kanan di sinyalir membawa hasil tambang Batubara illegal, berikut beberapa Perusahaan yang ditemukan dari hasil Investigasi Tim Gabungan Laskar Merah Putih Indonesia dilapangan

1. BATMAN PRIMA PERKASA
2. TANHERS KARYA
5. PERNONG
6. LASKITA BUANA
7. PSM
8. ABADI OGAN CEMERLANG
9. PJU
10. WSL

Pengaturan aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat – mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan. Pengaturan mengenai perizinan pertambangan juga beririsan dengan kebijakan lain, seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), otonomi daerah dan good governance (transparansi dan akuntabilitas).

Lalu Apakah diperbolehkan dalam Undang undang No 3 Tahun 2020 perubahan UU No 4 Tahun 2009, kendaraan yang membawa hasil tambang di jalan? Boleh jika dalam wilayah IUP, jika melewati jalan umum maka merujuk pada

UU No 2 Tahun 2022 tentang jalan

Pasal 1 ayat 16,
Jalan Khusus adalah Jalan yang dibangun dan dipelihara untuk kepentingan sendiri oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau instansi Pemerintah Pusat dan/ atau Pemerintah Daerah selain Penyelenggara Jalan.

Pasal 6 ayat 3,
Jalan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi lalu lintas umum, tetapi untuk kepentingan la-lu lintas sendiri/tertentu yang diselenggarakan oleh selain Penyelenggara Jalan.

Pasal 57B ayat 1
Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (1) huruf a dan huruf b, termasuk penyedia jasa dan/atau subpenyedia jasa, yang memerlukan Jalan dengan spesifikasi atau konstruksi khusus wajib membangun Jalan Khusus untuk keperluan mobilitas usahanya.

dan UU No 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 1 ayat 12
Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang
diperuntukkan bagi Lalu Lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Pasal 19 ayat 2
Pengelompokan Jalan menurut kelas Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. jalan kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton;

b. jalan kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan
Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

c. jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan
Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton;

d. jalan kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.

Hal ini di perkuat oleh Ke Dirjen minerba No 185 Tahun 2019 Halaman 153 Huruf A point 1 Konstruksi dan penanganan kendaraan yang beroperasi dijalan umum dipastikan memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Namun pada kenyataannya mobil mobil Batubara yang melintas saat ini semua melanggar aturan yang telah di tetapkan pemerintah menurut keterangan dari narasumber yang kami dapat di lapangan angkutan Batubara tersebut mengangkut lebih dari 20 ton bahkan ada yang mencapai 40 ton per mobilnya, Sayangnya Hampir setiap kendaraan tidak mencantumkan jumlah besaran muatan yang mereka bawa.

Kondisi kritis seperti ini, bila dibiarkan terus menerus dapat menimbulkan gejolak sosial dari Masyarakat, tidak hanya membahaya bagi pengguna jalan lainya. kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi hampir setiap hari hingga korban meninggal dunia akibat pelanggaran lalin oleh angkutan batu bara.

Tidak tegas Dari pemerintah atau pihak yang berwenang sangat dinantikan. sebagai bukti kepada Masyarakat jika tidak ikut mencicip bancakan hasil keuntungan yang besar dari para pengusaha batu bara.(Antoni/Tim)

Share208Tweet130Share52
Previous Post

Bersyukur Ikuti LBU Nasuha di Bandung, Utang Yakin Bisa Cepat Lunas

Next Post

Dukung UMKM berbasis Kearifan Lokal, Bunda Reny lantik Pengurus DPC IWAPI Way Kanan Periode 2024-2029

Related Posts

Bupati Ayu Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Prima di Bulan Ramadhan

Bupati Ayu Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Prima di Bulan Ramadhan

by admin
3 Maret 2026
0

NUSAN.ID – Di tengah suasana Ramadhan yang penuh keberkahan, komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan terhadap pelayanan kesehatan kembali ditegaskan. Bupati...

PAD Way Kanan Turun Rp164 Miliar, Meli Ardian Pasang Target Ambisius 7 Persen

PAD Way Kanan Turun Rp164 Miliar, Meli Ardian Pasang Target Ambisius 7 Persen

by admin
26 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Kondisi fiskal Kabupaten Way Kanan tengah berada dalam tekanan. Pendapatan daerah tercatat mengalami penurunan signifikan hingga sekitar Rp164...

Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Way Kanan Silaturahmi dengan Warga Negara Batin

Safari Ramadan 1447 H, Pemkab Way Kanan Silaturahmi dengan Warga Negara Batin

by admin
24 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar Safari Ramadan 1447 H di Masjid Nurul Iman Blok A2, Kampung Sri Mulyo,...

Wujud Nyata Ketahanan Pangan, Lapas Way Kanan Melaksanakan Panen Raya Jagung

Wujud Nyata Ketahanan Pangan, Lapas Way Kanan Melaksanakan Panen Raya Jagung

by admin
23 Februari 2026
0

NUSAN.ID - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang dicanangkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimpas), Lembaga...

Next Post
Dukung UMKM berbasis Kearifan Lokal, Bunda Reny lantik Pengurus DPC IWAPI Way Kanan Periode 2024-2029

Dukung UMKM berbasis Kearifan Lokal, Bunda Reny lantik Pengurus DPC IWAPI Way Kanan Periode 2024-2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In