NUSAN. ID, JAKARTA – PT Sepatu Bata Tbk (BATA) telah resmi dinyatakan lolos dari status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhitung sejak 20 Mei 2021.
Theodorus Warlando Ginting, Corporate Secretary BATA, hari ini mengonfirmasi bahwa Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mencabut status PKPU Sementara. Ia menambahkan bahwa perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada setiap kreditur yang mengajukan gugatan PKPU.
“Dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” kata Ginting.
Menurut data idnfinancials.com, harga saham BATA pada perdagangan hari ini ditutup pada harga Rp690 per lembar. Volume saham yang ditransaksikan yaitu sebanyak 1.300 lembar dengan nilai total Rp890 ribu. (KR)
Dilansir:IDN Financials