NUSAN.ID – Untuk upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB), Tahun 2025.
Program mencakup penghapusan denda keterlambatan pajak, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, dan bebas pajak progresif.
Kepala Bapenda, Slamet Riadi, S.Sos., M.M., dalam konferensi pers di Kantor Bapenda menyatakan bahwa program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
“Kami memahami bahwa kondisi ekonomi beberapa tahun terakhir cukup berat bagi masyarakat. Melalui program ini, kami ingin memberikan ruang dan kemudahan agar kewajiban pajak tetap dapat ditunaikan tanpa beban tambahan,” ujar Slamet.
Lewat wawancara via WhatsApp, Slamet juga menegaskan bahwa pemutihan ini bukan sekadar insentif fiskal, tapi juga bagian dari pemutakhiran data kendaraan bermotor di Provinsi Lampung.
Apa Saja Keuntungannya?
Bebas Tunggakan Pajak
Mau mati pajak 20 tahun pun, cukup bayar 1 tahun terakhir saja!
Bebas Bea Balik Nama Kedua
Bebas Pajak Progresif
Proses Mudah, Jangan Mau Dipersulit!
Cek syarat administrasi di IG: @bapenda_lampung
Lengkapi → Datang ke Samsat → Langsung bayar
?? “Kalau ada oknum atau petugas yang mempersulit, segera laporkan ke WA Center kami: +62 852-6788-4488.
Kami akan tindak lanjuti. Wajib pajak berhak mendapatkan pelayanan mudah asalkan persyaratan lengkap.”
Bayar Pajak Tanpa Ribet
Bayar di mana saja, tidak harus sesuai domisili kendaraan
Contoh: Motor asal Sukadana bisa dibayar di Samsat Mall MBK
Bayar online via:
Website: esalam.web.id
Aplikasi SIGNAL
Bumdes (untuk desa)
Ganti Plat/STNK? Tinggal Drive-Thru!
Samsat Drive Thru di depan Kantor Gubernur
20 menit langsung jadi — asal dokumen lengkap!
Target: 100% Kendaraan Terdata & Taat Pajak
Program ini diharapkan menjadi pemutihan terakhir sebelum penerapan penghapusan data kendaraan mati pajak 2 tahun sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Program ini tak hanya meringankan beban ekonomi, tapi juga diharapkan menjadi momentum kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak demi pembangunan daerah.
“Kami optimis tingkat kepatuhan masyarakat meningkat. Sosialisasi juga kami lakukan lewat pemerintah kabupaten, kecamatan, RT/RW, agar semua warga tahu dan bisa memanfaatkan kesempatan ini,” tutup Slamet. (ABS)


















