NUSAN.ID, LAMPUNG SELATAN – Beredarnya pemberitaan di media online dan Cetak atas dugaan penyalahgunaan Bantuan pangan cadangan Beras Pemerintah (BCP) yang di lakukan oleh “Rusda” Kepala Desa Rangai Tritunggal kecamatan Katibung menuai gaduh sekaligus mendapatkan tanggapan inspektorat Lampung Selatan.
Melalui chat WhatsApp Kepala inspektorat Lamsel Anton Carmana, S.E mengatakan untuk supaya BAWASLU bekerja sesuai Poksi nya,pihak nya inspektorat Lamsel menunggu keputusan hasil BAWASLU.
“Iya, biarkan Bawaslu bekerja sesuai tupoksinya, apa nanti hasilnya, trims.”
Selain dari pada inspektorat media ini meminta tanggapan pihak DPMD Lamsel melalui pesan Whatsapp oleh dinas PMD Lamsel Kadis DPMD Erdiyansyah, SH,.M.M mengatakan akan berkoordinasi terhadap Camat Katibung,untuk di lakukan pembinaan selain itu menurutnya itu sudah menjadi ranah BAWASLU pihak nya DPMD nantinya akan melaksanakan Pembinaan terhadap oknum kades Rangai Tritunggal bila di temukan dugaan tersebut.
“nti kta akan koord mlalui camat ya u bisa dilakukan pembinaan,itu ranah bawaslu, kta nanti hanya melaksanakan kalau ada bentuk pembinaannya.” Ucap Erdiyansyah,S.H,.MH melalui pesan singkat Whatsapp pada hari Selasa 06 Februari 2024.
Sama sama kita ketahui berikut Regulasi aturan dalam UU Pemilu ;
Oknum Kepala Desa Menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu
Pasal 490 UU Pemilu
Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000
Selain itu, Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu melarang pelaksana dan/atau tim kampanye mengikutsertakan beberapa pihak dalam kegiatan kampanye, seperti hakim agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkatnya, anggota TNI/Polri, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, dan lain-lain.
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 521 dan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu.
Sementara itu dari mulai berita ini di muat pada hari Minggu 04 Februari 2024,Pihak BAWASLU masih menelusuri persoalan dugaan yang ada di Desa Rangai Tritunggal tersebut.(Tim)