• Latest
  • Trending
  • All
Atas Dugaan Penyalah Gunaan Jabatan oleh “Rusda” Kades Rangai,Inspektur Anton Carmana, S.E :Biarkan BAWASLU Bekerja Sesuai Tupoksinya

Atas Dugaan Penyalah Gunaan Jabatan oleh “Rusda” Kades Rangai,Inspektur Anton Carmana, S.E :Biarkan BAWASLU Bekerja Sesuai Tupoksinya

7 Februari 2024
Direktur RSUD Kayuagung Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

Direktur RSUD Kayuagung Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan

8 Juni 2026
Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Melonjak Jadi 34 Ribu, Disdikbud Sebut Kepercayaan Publik Meningkat

Pendaftar SPMB SMA Unggulan Lampung Melonjak Jadi 34 Ribu, Disdikbud Sebut Kepercayaan Publik Meningkat

8 Juni 2026
Coffee Morning Jaksa Peduli Anak, Kejari Padang Panjang Perkuat Sinergi dengan LKSA dan Dinas Sosial Setempat

Coffee Morning Jaksa Peduli Anak, Kejari Padang Panjang Perkuat Sinergi dengan LKSA dan Dinas Sosial Setempat

6 Juni 2026
Narasi Berita: Aksi Heroik Anggota Polres Tulang Bawang Selamatkan Sopir dari Kecelakaan Fatal

Narasi Berita: Aksi Heroik Anggota Polres Tulang Bawang Selamatkan Sopir dari Kecelakaan Fatal

5 Juni 2026
SAH! Pria Asal Turki Nikahi Gadis Jua-Jua OKI, Mahar Rp500 Juta dan Emas 67 Gram

SAH! Pria Asal Turki Nikahi Gadis Jua-Jua OKI, Mahar Rp500 Juta dan Emas 67 Gram

5 Juni 2026
Semangat Membangun Masjid Harus Sejalan dengan Memakmurkannya

Semangat Membangun Masjid Harus Sejalan dengan Memakmurkannya

5 Juni 2026
Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu : Kewajiban 20% Ini Tidak Dibatasi oleh Tanggal 2 November 2020

Sekjen Laskar Lampung Panji Padang Ratu : Kewajiban 20% Ini Tidak Dibatasi oleh Tanggal 2 November 2020

5 Juni 2026
Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan Sehari, Tekankan Disiplin ASN

Wabup Mad Hasnurin Kunjungi Tujuh Kecamatan Sehari, Tekankan Disiplin ASN

4 Juni 2026
Walikota Padang Panjang Beri Apresiasi dan Penghargaan ke Kejari Padang Panjang

Walikota Padang Panjang Beri Apresiasi dan Penghargaan ke Kejari Padang Panjang

4 Juni 2026
Penuhi Undangan Kejari Lampung Timur, DPP KAMPUD: Usut Proyek Pengadaan Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim

Penuhi Undangan Kejari Lampung Timur, DPP KAMPUD: Usut Proyek Pengadaan Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim

4 Juni 2026
Bocorkan Data Pribadi, Pemohon Layanan Publik Laporkan BPN Bandar Lampung ke Polda Lampung

Bocorkan Data Pribadi, Pemohon Layanan Publik Laporkan BPN Bandar Lampung ke Polda Lampung

4 Juni 2026
Diduga Menjadi Penampung dan Pengangkut Barang Hasil Curat, LO di buru Polres Tulang Bawang

Diduga Menjadi Penampung dan Pengangkut Barang Hasil Curat, LO di buru Polres Tulang Bawang

3 Juni 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
NUSAN.ID
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Lampung Raya Lampung Selatan

Atas Dugaan Penyalah Gunaan Jabatan oleh “Rusda” Kades Rangai,Inspektur Anton Carmana, S.E :Biarkan BAWASLU Bekerja Sesuai Tupoksinya

by admin
2 tahun ago
in Lampung Selatan
0
Atas Dugaan Penyalah Gunaan Jabatan oleh “Rusda” Kades Rangai,Inspektur Anton Carmana, S.E :Biarkan BAWASLU Bekerja Sesuai Tupoksinya
522
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID, LAMPUNG SELATAN – Beredarnya pemberitaan di media online dan Cetak atas dugaan penyalahgunaan Bantuan pangan cadangan Beras Pemerintah (BCP) yang di lakukan oleh “Rusda” Kepala Desa Rangai Tritunggal kecamatan Katibung menuai gaduh sekaligus mendapatkan tanggapan inspektorat Lampung Selatan.

Melalui chat WhatsApp Kepala inspektorat Lamsel Anton Carmana, S.E mengatakan untuk supaya BAWASLU bekerja sesuai Poksi nya,pihak nya inspektorat Lamsel menunggu keputusan hasil BAWASLU.

BeritaLainnya

Harlah NU ke 76,Arifin Rahman Tekankan Pentingnya Kaderisasi

Kedapatan Menyalurkan Buah-Buahan Busuk, Pihak Pemerintah Daerah Harus Tegas Terdapat SPPG Merbau Mataram Mekar Jaya

Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Belum Memenuhi Standar Kelayakan, LSM PRL Minta Satgas MBG Tutup Dapur SPPG Karang Pucung 2

“Iya, biarkan Bawaslu bekerja sesuai tupoksinya, apa nanti hasilnya, trims.”

Selain dari pada inspektorat media ini meminta tanggapan pihak DPMD Lamsel melalui pesan Whatsapp oleh dinas PMD Lamsel Kadis DPMD Erdiyansyah, SH,.M.M mengatakan akan berkoordinasi terhadap Camat Katibung,untuk di lakukan pembinaan selain itu menurutnya itu sudah menjadi ranah BAWASLU pihak nya DPMD nantinya akan melaksanakan Pembinaan terhadap oknum kades Rangai Tritunggal bila di temukan dugaan tersebut.

“nti kta akan koord mlalui camat ya u bisa dilakukan pembinaan,itu ranah bawaslu, kta nanti hanya melaksanakan kalau ada bentuk pembinaannya.” Ucap Erdiyansyah,S.H,.MH melalui pesan singkat Whatsapp pada hari Selasa 06 Februari 2024.

Sama sama kita ketahui berikut Regulasi aturan dalam UU Pemilu ;
Oknum Kepala Desa Menguntungkan atau Merugikan Peserta Pemilu
Pasal 490 UU Pemilu

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000

Selain itu, Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu melarang pelaksana dan/atau tim kampanye mengikutsertakan beberapa pihak dalam kegiatan kampanye, seperti hakim agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, aparatur sipil negara, kepala desa dan perangkatnya, anggota TNI/Polri, pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, dan lain-lain.

Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana diatur di dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 521 dan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu.

Sementara itu dari mulai berita ini di muat pada hari Minggu 04 Februari 2024,Pihak BAWASLU masih menelusuri persoalan dugaan yang ada di Desa Rangai Tritunggal tersebut.(Tim)

Share209Tweet131Share52
Previous Post

Polres Tulang Bawang Cek Randis Jelang Pesta Demokrasi, AKBP James Paparkan Tujuannya

Next Post

Pj. Bupati Nukman Tandatangani Berita Acara Serah Terima 2.294 Anggota Linmas dengan KPU Lampung Barat

Related Posts

Harlah NU ke 76,Arifin Rahman Tekankan Pentingnya Kaderisasi

Harlah NU ke 76,Arifin Rahman Tekankan Pentingnya Kaderisasi

by admin
24 April 2026
0

NUSAN.ID - NU Harlah Fatayat NU ke 76 menjadi momentum penting untuk memperkuat kaderisasi perempuan muda Nahdlatul Ulama. Selain itu,...

Kedapatan Menyalurkan Buah-Buahan Busuk, Pihak Pemerintah Daerah Harus Tegas Terdapat SPPG Merbau Mataram Mekar Jaya

Kedapatan Menyalurkan Buah-Buahan Busuk, Pihak Pemerintah Daerah Harus Tegas Terdapat SPPG Merbau Mataram Mekar Jaya

by admin
23 April 2026
0

NUSAN.ID - Setelah terjadi kelalaian SPPG Merbau Mataram desa Mekar Jaya yang memberikan buah busuk kepada KPM B3 pada senin...

Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Belum Memenuhi Standar Kelayakan, LSM PRL Minta Satgas MBG Tutup Dapur SPPG  Karang Pucung 2

Belum Kantongi Izin Lingkungan dan Belum Memenuhi Standar Kelayakan, LSM PRL Minta Satgas MBG Tutup Dapur SPPG Karang Pucung 2

by admin
14 April 2026
0

NUSAN.ID - LSM Pembinaan Rakyat Lampung PRL minta Badan Gizi Nasional (BGN) Satgas MBG Lampung Selatan Kecamatan Waysulan untuk dapat...

Diduga Langgar Ketentuan SK BGN dan Merugikan Keuangan Negara, Dapur SPPG Karang Sari Patur di Evaliasi

Diduga Langgar Ketentuan SK BGN dan Merugikan Keuangan Negara, Dapur SPPG Karang Sari Patur di Evaliasi

by admin
4 Maret 2026
0

NUSAN.ID - Derasnya sorotan publik terkait carut marutnya penyaluran MBG oleh Dapur-dapur MBG di berbagai daerah yang diduga tidak memenuhi...

Next Post
Pj. Bupati Nukman Tandatangani Berita Acara Serah Terima 2.294 Anggota Linmas dengan KPU Lampung Barat

Pj. Bupati Nukman Tandatangani Berita Acara Serah Terima 2.294 Anggota Linmas dengan KPU Lampung Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In