NUSAN.ID, TULANG BAWANG BARAT – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tubaba Ari Tantaka,S.H. Mendorong pihak instansi terkait Polri dan TNI terkait oknum mengibarkan bendera merah putih lambang Negara Republik Indonesia lusuh dan robek di halaman kantor PT Pos Indonesia Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Perusahaan yang bergerak di bidang jasa kurir dan logistik, jasa keuangan, serta properti, yang notabene salah satu BUMN tertua di Indonesia, tetapi tidak menghargai serta penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.
” Terkait dengan pemberitaan yang viral bendera merah putih lusuh dan robek dikibarkan di halaman kantor pos kelurahan Panaragan jaya sangat disayangkan karena terkesan penghinaan terhadap lambang Negara Republik Indonesia, dan saya berharap pihak instansi terkait seperti Polri dan TNI segera menindaklanjuti oknum tersebut dengan tegas,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, (18/03/2023).
Kemudian Ari Tantaka juga menjelaskan
” Ini bukan soal faktor lalai atau Lupa mengganti bendera, tetapi ini terkait tidak adanya Etika para petugas PT Pos Indonesia ini jelas ada undang-undang RI no 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa,Lambang Negara, dan Lagu kebangsaan.”
“Ancaman pidana tersebut diatur dalam pasal 24 huruf C,yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pasal 67 huruf b isinya apa bila dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak , robek, luntur atau kusam sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf C maka dapat dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta,” jelasnya.(*)