NUSAN.ID – Satuan Tugas Penertiban Hutan (Satgas PKH) saat ini bersama 9 (sembilan) Lembaga Negara lainnya melakukan penertiban kawasan hutan yang sudah dirusak dan dialihfungsikan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Di beberapa daerah seperti Kabupaten Rohul, Bengkalis dan Indragiri Hulu (Inhu), penertiban kawasan hutan negara ini sudah dilaksanakan oleh PKH yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah. Kepres No. 5 tahun 2025 menjadi acuan Tim Satgas PKH melalukan penertiban kawasan hutan di seluruh Indonesia.
Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, saat ini sudah diterbitkan dengan cara pemasangan plang. Warga yang ada di sana diberikan tenggang waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan relokasi mandiri. Kasus ini sudah viral dimana- mana, baik di Media Sosial maupun pemberitaan Media Online.
Secara peraturan terkait hutan, apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini sangat tepat dan benar. Jika hutan- hutan di Indonesia tidak diselamatkan ini akan menjadi masalah besar dikemudian hari, sebab dengan habisnya hutan yang dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, akan mengakibatkan erosi dan pemanasan global, sehingga akan membuat kerugian besar pada negara. Masalah merusak hutan, ini menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, melalui siaran pers yang diterima Redaksi media ini, Jumat (27/06/2025).
“Kami sebagai Sosial Kontrol yang aktif dalam lingkungan hidup, sangat mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan pemerintah saat ini melalui Satgas PKH bersama 9 lembaga negara lainnya. Sebab, kelestarian hutan itu harus dijaga dengan baik untuk masa depan anak, cucu kita di kemudian hari,” ucap Rahmad.
“Namun bagi kami, apakah penertiban kawasan hutan yang sudah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit ini diberlakukan untuk semua orang atau ke semua Kelompok maupun atau Korporasi yang juga sudah melakukan pengerusakan hutan? Jangan hanya panas-panas tai ayam, atau hanya untuk kepentingan terselubung,” cetus Rahmad.
Lanjutnya, banyak Mafia Tanah saat ini yang masih bebas melakukan praktek jual beli hutan kawasan di Provinsi Riau. Salah satunya di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau.
Ada ribuan hektar Hutan Produksi Terbatas (HPT) dirambah dan dijadikan perkebunan kelapa sawit oleh para Mafia Tanah. Bukan hanya masyarakat biasa saja yang melakukan, Oknum-Oknum Pejabat, Anggota DPRD, APH juga Pengusaha-Pengusaha tajir melakukan perambahan, menguasai hutan kawasan ini dari ratusan hingga ribuan hektar. Hutan ini diduga diperjualbelikan oleh Oknum Perangkat Desa setempat. Bahkan, surat jual belinya dikeluarkan oleh mantan Kades Pangkalan Indarung.
Mirisnya, salah seorang oknum Anggota DPRD Provinsi Riau, berinisial (Ksr) disinyalir menguasai ribuan hektar HPT dalam kawasan hutan di Desa Pangkalan Indarung tersebut.
Tak sampai di situ, Pria yang dikenal sangat kritis akan kerusakan lingkungan ini juga mengatakan, bahwa LSM Gakorpan DPD Prov. Riau tidak tinggal diam dengan kasus perambahan hutan kawasan di Desa Pangkalan Indarung ini. Apalagi terakhir ini, LSM Gakorpan mendapatkan data akurat dari hasil penyelidikan Polres Kuansing, bahwa salah seorang Pengusaha diduga yang merusak dan mengalihfungsikan kawasan HPT di Desa Pangkalan Indarung Kec Singingi Kabupaten Kuansing.
Diungkapkannya, ribuan hektar hutan kawasan ini diduga telah dialihfungsikan oleh oknum Anggota DPRD Provinsi Riau. Salah seorang Mandor Lapangan, Afrizal dan Operator telah memberikan keterangan resmi ke APH atas keterlibatan oknum Anggota DPRD Provinsi Riau tersebut. Pihak Penyidik telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap terduga pelaku perambah hutan negara yang berstatus HPT tersebut.
“Laporan kejahatan lingkungan ini sudah kami layangkan di Mapolda Riau. Dimana dalam laporan tersebut, mantan Kades Pangkalan Indarung, saudara Ilut, diduga kuat ikut terlibat langsung dalam praktek jual beli hutan kawasan HPT itu,” ungkap Rahmad.
Ia berharap pemerintah tidak tebang pilih, atau melakukan hal-hal yang transparan, apalagi melakukan praktek “kongkalikong” dalam melaksanakan penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau ini, terkhusus di Kabupaten Kuantan Singingi ini.
“Bukti surat-surat yang telah dikeluarkan oleh mantan Kades Pangkalan Indarung, saudara Ilut, sudah kita lampirkan beserta titik kordinatnya agar APH dan Satgas PKH lebih mudah menindak lanjuti laporan pengerusakan ribuan hektar hutan kawasan tersebut,” jelasnya.
“Kembali Saya tegaskan, kita ingin penegakkan hukum dalam hal penertiban kawasan hutan negara saat ini berlaku untuk semua, jangan masyarakat kecil diterbitkan, sedangkan pengusaha besar dan korporasi bebas melakukan pengerusakan hutan. Jangan sampai terjadi permainan terselubung dalam hal penertiban kawasan hutan yang sadang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Satgas PKH saat ini,” pungkas Rahmad.
Mantan Kades Pangkalan Indarung, Ilut, dalam berbagai kesempatan, tak merespon konfirmasi yang dilakukan awak media terkait tudingan tersebut. (Tim)