NUSAN.ID, TULANG BAWANG – Dalam rapat pemantapan struktur pengurus Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD) Lampung di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) beberapa waktu lalu, pengurus ALPBD membahas surat yang dibagikan oleh Dinas Kominfo Tulang Bawang kepada seluruh wartawan media cetak dan online yang mendapatkan pemesanan belanja publikasi Advetorial (ADV). Surat tersebut terkait kelebihan pembayaran belanja ADV pada tahun anggaran 2022. Sabtu (03/08/2024).
Dalam rapat yang berlangsung di Waroeng Nongkrong Terminal Menggala, pengurus dan anggota ALPBD menerima surat dari Dinas Kominfo yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas, Nanan Wisnaga. Surat tersebut menindaklanjuti surat Pj Bupati Tulang Bawang nomor: R/700.1.2/11/-5/III/TB/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023, yang menyatakan hasil audit menemukan kelebihan pembayaran dana belanja publikasi ADV di media cetak dan online yang harus dikembalikan ke kas negara/daerah.
Rekomendasi ini tertuang dalam surat tindak lanjut hasil audit yang diteken oleh Pj Bupati dan Kadis Kominfo Tulang Bawang. Mereka menegaskan kepada rekan media agar segera mengembalikan kelebihan pembayaran belanja jasa publikasi tahun 2022 dan menyetorkan dana tersebut ke kas umum negara/daerah melalui Bank Lampung cabang Menggala, dengan nomor rekening: 388.00.09.0001.9.
Menanggapi hal ini, Ketua ALPBD Lampung, Junaidi AR, mengajak Pj Bupati dan Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang untuk duduk bersama guna klarifikasi dan membuka arsip berkas awal kontrak belanja publikasi yang disimpan Dinas Kominfo. “Jangan hanya pihak Kominfo yang tahu hitungan sepihak, kita harus bersama-sama membuktikan kelebihan pembayaran belanja publikasi kepada media masing-masing,” kata Junaidi. Ia menilai surat tersebut tidak menunjukkan itikad baik terhadap perusahaan media yang telah melakukan publikasi kegiatan Bupati Tulang Bawang saat itu, Hj. Winarti.
Junaidi juga mempertanyakan apakah kelebihan dana yang ditetapkan oleh hasil audit telah memperhitungkan PPH dan PPN dalam pemesanan kegiatan. Menurutnya, pajak sebesar 13% dari nilai kontrak yang diberikan oleh Dinas Kominfo Tulangbawang harus diperhitungkan terlebih dahulu. “Jangan hanya melihat kerugian anggaran yang masuk ke media, tapi persentase PPH dan PPN-nya tidak diperhatikan,” ujarnya.
Rekan media yang diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran belanja publikasi ADV telah sepakat dengan aturan yang diberlakukan oleh Dinas Kominfo Tulang Bawang, termasuk pembuatan surat kontrak yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo, Kabid, dan PPTK, di atas materai 10 ribu. “Artinya, kekuatan hukum sudah sah dan tidak bermasalah,” lanjut Junaidi.
Jika hal ini diabaikan oleh Pj Bupati Tulang Bawang, Junaidi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Menggala untuk menetapkan tersangka oknum pejabat Kominfo yang bertanggung jawab. “Kami dari ALPBD akan terus mengikuti keputusan Dinas Kominfo, yang penting tersangka sudah ditetapkan dan diproses oleh Kejaksaan Negeri Menggala,” tegas Junaidi.
Penulis: Tiam, Aliansi Lembaga Pers Bangun Daerah (ALPBD)