NUSAN.ID, KENDARI – Puluhan mahasiswa dari beberapa kelompok paguyuban dan organisasi mahasiswa di kota kendari melakukan aksi solidaritas pada rabu 1 maret kemarin. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan perlawanan atas vonis yang dijatuhkan kepada dua aktivis mahasiswa di kota Palopo. Salah satu dari dua terdakwa tersebut adalah andika alias aan yang merupakan mahasiswa universitas Sulawesi Tenggara (UNSULTRA) Kendari.
Dua aktivis mahasiswa ini divonis masing-masing selama 6 tahun dan 3 tahun penjara atas tuduhan melakukan tindakan kriminal yang diduga dikriminalisasi dan difitnah atas meninggalnya Security Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Dalam aksi solidaritas tersebut, para mahasiswa yang membawa spanduk serta poster yang bertuliskan “Bebaskan Aktivis Mahasiswa ” dan “Keadilan Untuk Mahasiswa” berorasi, Mereka mengecam vonis yang dijatuhkan kepada kedua mahasiswa tersebut, dengan menganggap bahwa vonis tersebut tidak adil dan merugikan kedua mahasiswa yang tidak bersalah dan merupakan sebuah putusan yang mengkambing hitamkan gerakan aktivis mahasiswa dan mencederai nilai keadilan serta Demokrasi di negeri ini, ucap salah satu masa aksi Akis Saputra dalam orasinya.
Hal ini dikarenakan pada proses persidangan, cctv yang seharusnya menjadi bukti otentik pada kasus ini tidak ditampilkan, padahal rekaman CCTV tersebut sebenarnya menjadi bukti penting dalam kasus ini, karena dapat memberikan gambaran yang jelas dan akurat tentang kronologi kejadian yang terjadi. sayangnya rekaman tersebut diduga dengan sengaja tidak ditampilkan dalam persidangan sebagai bagian kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa tersebut.
Dalam kasus ini Ternyata, tidak hanya rekaman CCTV yang disoal para penasehat hukum terdakwa, tetapi juga pemeriksaan konstruksi pagar yang seharusnya dilakukan tidak pernah dilaksanakan. Jaksa tidak melakukan konfirmasi mengenai pembangunan pagar tersebut, apakah sesuai dengan spesifikasi atau tidak.
Sebelumnya, pada 22 juli 2022 dalam peringatan hari berdirinya kejaksaan nasional, 12 terdakwa melakukan demonstrasi di kejaksaan negeri palopo terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi ditubuh dprd kota palopo. Namun naas, pada saat para demonstran baru saja tiba di depan gerbang kejaksaan, dengan sigap satpam langsung menutup pintu gerbang dan seketika gerbang tersebut roboh menimpa 2 dua orang satpam dan mengakibatkan satu diantaranya meninggal dunia.
Hal ini tentulah menimbulkan pertanyaan di banyak pihak bagaimana mungkin pagar yang berukuran besar tersebut tiba tiba roboh, dan juga menurut keterangan para saksi dan terdakwa, tidak ada yang melakukan dorongan secara paksa pada pagar tersebut, mengingat pintu gerbang tersebut baru direnovasi 2 minggu setelah kejadian, ditambah lagi dengan tidak adanya penyelidikan yang dilakukan atas kelayakan rekonstruksi pada pagar tersebut.
Adapun hasil putusan pengadilan negeri palopo pada selasa 28 februari lalu, yaitu membebaskan 10 orang terdakwa dan menahan 2 terdakwa lainnya dengan masing-masing 6 dan 3 tahun penjara. Dari putusan hakim terhadap 2 terdakwa tersebut, tentunya masih menimbulkan kejanggalan pada kasus ini. Melalui Kuasa hukum kedua terdakwa, mereka akan mengajukan banding karna vonis tersebut dirasa berat dan mengabaikan fakta hukum yang ada.(Eko A)