NUSAN.ID – Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, S.Pd., M.Si yang dinilai profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC For-WIN OKI, Agung Jefriansyah, menanggapi munculnya desakan segelintir awak media yang meminta agar Bupati OKI segera mengganti kepemimpinan di Diskominfo OKI.
“Kami melihat kinerja Plt Kadis Kominfo Adi Yanto sangat baik dan menjadi contoh bagi daerah lain, khususnya dalam pengelolaan anggaran belanja media yang mengacu penuh pada aturan yang berlaku,” ujar Agung kepada media, Selasa (6/5).
Menurut Agung, Adi Yanto bukan sosok baru dalam dunia media dan pemerintahan. Pengalamannya yang panjang, bahkan sejak sebelum Agung sendiri menjadi wartawan pada 2018, menunjukkan dedikasi dan pemahaman yang mendalam terhadap mekanisme kemitraan media.
Dalam pernyataannya, Adi Yanto menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) berdasarkan surat penugasan dari pimpinan, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa penunjukan atau pemberhentian Plt bukanlah ranahnya, melainkan hak penuh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati OKI.
Terkait kebijakan publikasi media, Diskominfo OKI telah menerapkan sistem berbasis digital melalui e-katalog Inaproc LKPP, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Kami ingin membangun sistem yang akuntabel dan objektif. Penawaran harga dilakukan berdasarkan klasifikasi media yang ditentukan melalui aplikasi Seklik. Semua proses mulai dari verifikasi, penawaran, hingga pembayaran, telah mengikuti prosedur digital nasional,” jelas Adi melalui sambungan telepon.
Proses kerjasama dengan media massa, lanjut Adi, diatur melalui Peraturan Bupati OKI Nomor 54 Tahun 2018, yang memuat mekanisme kemitraan publikasi berdasarkan performa media, kelengkapan administrasi, dan data yang tervalidasi secara objektif.
For-WIN OKI menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting yang layak dijadikan percontohan bagi daerah lain. Selain menjunjung transparansi, sistem ini juga mengurangi potensi penyimpangan atau penunjukan langsung tanpa dasar yang jelas.
Agung Jepriansyah pun mengimbau agar polemik di ruang publik tidak dibesar-besarkan dan menekankan pentingnya penyampaian kritik yang konstruktif dan berdasar data.
“Pemerintah Daerah, khususnya Bupati OKI, kami harap bisa bijak dan menimbang secara objektif segala usulan yang masuk. Jangan sampai yang berkinerja baik justru dipinggirkan oleh opini liar,” tegas Agung.
Dengan sistem pengelolaan yang berbasis aturan, terbuka, dan mengikuti kebijakan nasional, Plt Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, telah menunjukkan bahwa birokrasi bisa dijalankan dengan profesionalisme dan integritas tinggi.
Aturan perundang-undangan dan regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan tugas Plt Kepala Dinas, sistem pengadaan media melalui katalog elektronik (e-katalog), serta kemitraan publikasi pemerintah dengan media:
1. Tugas dan Wewenang Plt Kepala Dinas
– Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.
– Pasal 12 dan 13: Pejabat dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kebutuhan organisasi.
– Pasal 14 ayat (3): Plt hanya melaksanakan tugas rutin dan tidak membuat keputusan strategis, kecuali mendapat mandat tertulis dari pimpinan.
– Status Plt tidak memerlukan surat pemberhentian khusus, karena jabatan berakhir otomatis saat ada pejabat definitif.
2. Pengadaan Media Melalui E-Katalog.
– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
– Mendorong semua bentuk pengadaan, termasuk belanja media, dilakukan melalui katalog elektronik (e-katalog) demi transparansi dan efisiensi.
– Pasal 3 dan 4: Pemerintah daerah wajib menyesuaikan sistem pengadaan berbasis digital dengan dukungan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
3. Pedoman Belanja Publikasi Media.
– Peraturan Bupati OKI Nomor 54 Tahun 2018 tentang Mekanisme Kerjasama Kemitraan Publikasi melalui Media Massa.
– Mengatur prosedur kerja sama, klasifikasi media, standar biaya, dan dokumen yang harus disediakan oleh perusahaan pers.
– Penilaian dan klasifikasi dilakukan berdasarkan administrasi dan performa media, termasuk penelusuran lewat aplikasi seperti Seklik.
4. Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (sebagai dasar umum pengadaan).
– Pasal 64: Pemerintah wajib mengutamakan sistem e-purchasing melalui e-katalog untuk pengadaan rutin termasuk jasa media dan iklan.
– Menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam belanja negara. (Tim/Dens)