• Latest
  • Trending
  • All
Agung Jefriansyah Apresiasi Kinerja Profesional Plt Kadis Kominfo OKI: Sesuai Undang-Undang dan Layak Jadi Percontohan

Agung Jefriansyah Apresiasi Kinerja Profesional Plt Kadis Kominfo OKI: Sesuai Undang-Undang dan Layak Jadi Percontohan

6 Mei 2025
Polres Tubaba Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol dalam Operasi Pekat Krakatau 2025

Polres Tubaba Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol dalam Operasi Pekat Krakatau 2025

17 Mei 2025
Satgas TMMD Angkat Bahan Material untuk Rehab Gereja, Wujud Kepedulian Antarumat Beragama

Satgas TMMD Angkat Bahan Material untuk Rehab Gereja, Wujud Kepedulian Antarumat Beragama

17 Mei 2025
Satgas TMMD Pasang Rangka Tandon Air, Dukung Peningkatan Sanitasi untuk Warga

Satgas TMMD Pasang Rangka Tandon Air, Dukung Peningkatan Sanitasi untuk Warga

17 Mei 2025
Pemasangan Dinding Rumah Warga oleh Satgas TMMD Terus Berlanjut di Lakukan

Pemasangan Dinding Rumah Warga oleh Satgas TMMD Terus Berlanjut di Lakukan

17 Mei 2025
Satgas TMMD Berikan Pelatihan PBB kepada Siswa-siswi SDN Pigapu

Satgas TMMD Berikan Pelatihan PBB kepada Siswa-siswi SDN Pigapu

17 Mei 2025
Konsep Otomatis

Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete

17 Mei 2025
Kapolres Keerom Berikan Arahan Kepada Personel, Menuju Zona Integritas

Kapolres Keerom Berikan Arahan Kepada Personel, Menuju Zona Integritas

16 Mei 2025
SMKN 3 Metro Berikan Ijazah yang Belum di Ambil

SMKN 3 Metro Berikan Ijazah yang Belum di Ambil

16 Mei 2025
Satgas TMMD Pasang Instalasi Listrik di MCK, Dukung Fasilitas Sanitasi yang Layak

Satgas TMMD Pasang Instalasi Listrik di MCK, Dukung Fasilitas Sanitasi yang Layak

16 Mei 2025
Dansatgas TMMD Berbagi Cokelat untuk Anak-Anak, Ciptakan Suasana Hangat di Tengah Kegiatan

Dansatgas TMMD Berbagi Cokelat untuk Anak-Anak, Ciptakan Suasana Hangat di Tengah Kegiatan

16 Mei 2025
Polres Keerom Gelar Binrohtal Bhayangkari Segarnisun Polda Papua

Polres Keerom Gelar Binrohtal Bhayangkari Segarnisun Polda Papua

16 Mei 2025
Bupati Keerom Melepas 15 JCH

Bupati Keerom Melepas 15 JCH

15 Mei 2025
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
NUSAN.ID
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan
No Result
View All Result
NUSAN.ID
No Result
View All Result
Home Daerah Ogan Komering Ilir

Agung Jefriansyah Apresiasi Kinerja Profesional Plt Kadis Kominfo OKI: Sesuai Undang-Undang dan Layak Jadi Percontohan

by admin
2 minggu ago
in Ogan Komering Ilir
0
Agung Jefriansyah Apresiasi Kinerja Profesional Plt Kadis Kominfo OKI: Sesuai Undang-Undang dan Layak Jadi Percontohan
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NUSAN.ID – Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, S.Pd., M.Si yang dinilai profesional, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi perundang-undangan.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC For-WIN OKI, Agung Jefriansyah, menanggapi munculnya desakan segelintir awak media yang meminta agar Bupati OKI segera mengganti kepemimpinan di Diskominfo OKI.

BeritaLainnya

Catatan Pengamat Hukum dan Sosial Publik, Serta Psikolog : Tanda Tanya Tekanan Mental atau Ledakan Emosi

100 Hari Kerja Bupati-Wabup MURI Dikeluhkan, For-WIN OKI: “Ayoo Tancap Gas, Jangan Meredup!”

Polemik Bukber Bupati OKI: Untuk Semua atau Hanya untuk Timses?

“Kami melihat kinerja Plt Kadis Kominfo Adi Yanto sangat baik dan menjadi contoh bagi daerah lain, khususnya dalam pengelolaan anggaran belanja media yang mengacu penuh pada aturan yang berlaku,” ujar Agung kepada media, Selasa (6/5).

Menurut Agung, Adi Yanto bukan sosok baru dalam dunia media dan pemerintahan. Pengalamannya yang panjang, bahkan sejak sebelum Agung sendiri menjadi wartawan pada 2018, menunjukkan dedikasi dan pemahaman yang mendalam terhadap mekanisme kemitraan media.

Dalam pernyataannya, Adi Yanto menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) berdasarkan surat penugasan dari pimpinan, sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa penunjukan atau pemberhentian Plt bukanlah ranahnya, melainkan hak penuh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati OKI.

Terkait kebijakan publikasi media, Diskominfo OKI telah menerapkan sistem berbasis digital melalui e-katalog Inaproc LKPP, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Kami ingin membangun sistem yang akuntabel dan objektif. Penawaran harga dilakukan berdasarkan klasifikasi media yang ditentukan melalui aplikasi Seklik. Semua proses mulai dari verifikasi, penawaran, hingga pembayaran, telah mengikuti prosedur digital nasional,” jelas Adi melalui sambungan telepon.

Proses kerjasama dengan media massa, lanjut Adi, diatur melalui Peraturan Bupati OKI Nomor 54 Tahun 2018, yang memuat mekanisme kemitraan publikasi berdasarkan performa media, kelengkapan administrasi, dan data yang tervalidasi secara objektif.

For-WIN OKI menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting yang layak dijadikan percontohan bagi daerah lain. Selain menjunjung transparansi, sistem ini juga mengurangi potensi penyimpangan atau penunjukan langsung tanpa dasar yang jelas.

Agung Jepriansyah pun mengimbau agar polemik di ruang publik tidak dibesar-besarkan dan menekankan pentingnya penyampaian kritik yang konstruktif dan berdasar data.

“Pemerintah Daerah, khususnya Bupati OKI, kami harap bisa bijak dan menimbang secara objektif segala usulan yang masuk. Jangan sampai yang berkinerja baik justru dipinggirkan oleh opini liar,” tegas Agung.

Dengan sistem pengelolaan yang berbasis aturan, terbuka, dan mengikuti kebijakan nasional, Plt Kepala Dinas Kominfo OKI, Adi Yanto, telah menunjukkan bahwa birokrasi bisa dijalankan dengan profesionalisme dan integritas tinggi.

Aturan perundang-undangan dan regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan tugas Plt Kepala Dinas, sistem pengadaan media melalui katalog elektronik (e-katalog), serta kemitraan publikasi pemerintah dengan media:

1. Tugas dan Wewenang Plt Kepala Dinas

– Permenpan-RB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS.

– Pasal 12 dan 13: Pejabat dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dalam jangka waktu tertentu berdasarkan kebutuhan organisasi.

– Pasal 14 ayat (3): Plt hanya melaksanakan tugas rutin dan tidak membuat keputusan strategis, kecuali mendapat mandat tertulis dari pimpinan.

– Status Plt tidak memerlukan surat pemberhentian khusus, karena jabatan berakhir otomatis saat ada pejabat definitif.

2. Pengadaan Media Melalui E-Katalog.

– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

– Mendorong semua bentuk pengadaan, termasuk belanja media, dilakukan melalui katalog elektronik (e-katalog) demi transparansi dan efisiensi.

– Pasal 3 dan 4: Pemerintah daerah wajib menyesuaikan sistem pengadaan berbasis digital dengan dukungan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).

3. Pedoman Belanja Publikasi Media.

– Peraturan Bupati OKI Nomor 54 Tahun 2018 tentang Mekanisme Kerjasama Kemitraan Publikasi melalui Media Massa.

– Mengatur prosedur kerja sama, klasifikasi media, standar biaya, dan dokumen yang harus disediakan oleh perusahaan pers.

– Penilaian dan klasifikasi dilakukan berdasarkan administrasi dan performa media, termasuk penelusuran lewat aplikasi seperti Seklik.

4. Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (sebagai dasar umum pengadaan).

– Pasal 64: Pemerintah wajib mengutamakan sistem e-purchasing melalui e-katalog untuk pengadaan rutin termasuk jasa media dan iklan.

– Menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dalam belanja negara. (Tim/Dens)

Share197Tweet123Share49
Previous Post

Kodim 1710/Mimika Gelar Upacara Pembukaan TMMD Reguler ke 124

Next Post

Satgas TMMD ke 124 Bersama Warga Buka Lahan Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

Related Posts

Catatan Pengamat Hukum dan Sosial Publik, Serta Psikolog : Tanda Tanya Tekanan Mental atau Ledakan Emosi

Catatan Pengamat Hukum dan Sosial Publik, Serta Psikolog : Tanda Tanya Tekanan Mental atau Ledakan Emosi

by admin
13 Mei 2025
0

NUSAN.ID - "Peristiwa tragis di Kayuagung yang menewaskan seorang pedagang es dengan lima luka tusukan bukan hanya soal kriminalitas biasa,...

100 Hari Kerja Bupati-Wabup MURI Dikeluhkan, For-WIN OKI: “Ayoo Tancap Gas, Jangan Meredup!”

100 Hari Kerja Bupati-Wabup MURI Dikeluhkan, For-WIN OKI: “Ayoo Tancap Gas, Jangan Meredup!”

by admin
8 Mei 2025
0

NUSAN.ID – Masa 100 hari pertama menjabat biasanya menjadi momentum bagi kepala daerah untuk menunjukkan gebrakan awal dalam mewujudkan janji...

Polemik Bukber Bupati OKI: Untuk Semua atau Hanya untuk Timses?

Polemik Bukber Bupati OKI: Untuk Semua atau Hanya untuk Timses?

by admin
13 Maret 2025
0

NUSAN.ID – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Muchendi Mahzareki, kembali menjadi sorotan setelah munculnya undangan acara buka puasa bersama (bukber)...

Denny Mustopa Dukung Silaturahmi Sekda dengan Tim Kemenangan Pilkada

Denny Mustopa Dukung Silaturahmi Sekda dengan Tim Kemenangan Pilkada

by admin
9 Maret 2025
0

NUSAN.ID – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia OKI, Denny Mustopa, menyatakan dukungannya terhadap undangan...

Next Post
Satgas TMMD ke 124 Bersama Warga Buka Lahan Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

Satgas TMMD ke 124 Bersama Warga Buka Lahan Lahan Tidur Menjadi Lahan Produktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NUSAN.ID

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Ogan Komering Ilir
    • Kepulauan Anambas
    • Kepulauan Riau
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
    • Papua Raya
      • Mimika
      • Papua Tengah
      • Biak Numfor
      • Jayapura
      • Keerom
      • Kepulauan Yapen
      • Kota Jayapura
      • Mamberamo Raya
      • Sarmi
      • Supiori
      • Waropen
  • Lampung Raya
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Opini
  • Politik
  • More
    • Advetorial
    • TNI & Polri
    • Sport & Entertainment
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Pendidikan & Kesehatan

Copyright © 2021 nusan.id slotvipgg

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In